Operasi Jaran Candi, Polda Jateng Ungkap Ratusan Kejahatan dan Tersangka

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memberikan keterangan. (Foto Humas Polda Jateng)

SEMARANG (SigiJateng.id) – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) menindak lanjuti operasi Jaran Candi yang digagas Mabes Polri. Dalam operasi ini, Polda Jateng berhasil mengamankan 418 kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat sebagai barang bukti curian dan 389 tersangka.

“Kami melaporkan operasi kepolisian terpusat yang dilaksanakan oleh mabes Polri termasuk di wilyah Polda Jateng. Operasi ini adalah Jaran Candi untuk Jawa Tengah, telah kita amankan 418 kendaraan bermotor, baik itu roda dua maupun roda empat, dan berhasil kita tangkap 389 orang tersangka,” ujar Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam konferensi pers di Mapolda Jateng pada Senin (26/9/2022).

Dalam laporannya, bukan hanya pencurian kendaraan bermotor saja, namun juga ada tindak kejahatan lainnya seperti pencurian hewan ternak, pencurian barang berharga, dan perampasan serta penipuan.

“Dari beberapa pelaku, pencurian kendaraan bermotor 332 kasus, kemudian pencurian ternak ada 6 kasus, pencurian barang berharga 72 kasus, perampasan kendaraan bermotor 3 kasus. Dan modus operandinya adalah pelaku melakukan dengan cara berkenalan dengan korban, setelah akrab, pelaku membawa kendaraan korban. Kemudian pelaku memasuki rumah dengan cara memanjat pagar. Atau pelaku berpura-pura sebagai pembeli yang korbannya bernian menjual kendaraannya, lalu pelakju membawa kabur kendaraan tersebut,” urai Luthfi.

Dari ratusan kasus yang diungkap, Luthfi mengatakan ada satu kasus paling menonjol, yaitu tertangkapnya spesialis pembobol ATM di Kabupaten Tegal. Pelaku yang ditangkap juga merupakan sindikat yang telah melakukan kejahatannya di berbagai tempat di Pulau jawa dengan kerugian yang ditimbulkan total sebanyak Rp1,8 miliar.

“Dari banyak kasus ini, ada satu kasus yang menonjol, yaitu di Kabupaten Tegal, di mana kasus ini adalah kasus pasal 363 KUHP. Jadi pelaku spesialis pembobol ATM yang melakukan di beberapa provinisi, di jateng 4 TKP, di Jatim 1 TKP, dan jabar 3 TKP. Kerugian yang ditimbulkan sebanyak 1,8 miliar,” jelas Kapolda.

Selain itu, ada juga kasus pencurian kendaraan yang cukup unik karena melibatkan sebuah keluarga di Kudus. Kasus tersebut berupa seorang anak yang mencuri kendaraan kemudian sang penadah adalah om dan tantenya.

“Kemudian di kudus ada pencurian kendaraan yang melibatkan kelaurga, jadi yang nyuri itu anaknya, penadahnya adalah tante dan omnya. Tapi kami akan melakukan restorative justice dalam kasus ini,” tandasnya.

Di akhir, kapolda menerangkan, akan memanggil pihak-pihak yang berstatus sebagai pemilik kendaraan untuk mengambil hak mereka.

“Jadi untuk 418 kendaraan ini, masyarakat yang berhak (pemilik) akan kita panggil untuk mengambil kendaraan yang bersangkutan, tidak dipungut biaya,” tutupnya. (Mushonifin)

Berita Terbaru:

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini