LBH Ansor Siap Perjuangkan Keadilan untuk Warga Wadas Purworejo

Sekretaris LBH Ansor Jateng, Taufik Hidayat saat melakukan kegiatan. (Foto. Dok. LBH Ansor)

SEMARANG (Sigi Jateng) – Menyikapi sweeping, penangkapan, dan penahanan warga desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo oleh aparat penegak hukum. LBH Ansor Jawa Tengah mengecam kehadiran aparat kepolisian secara besar-besaran dan bersenjata lengkap di lokasi yang akan dijadikan bendungan Bener seluas 124 hektar.

Sekretaris LBH Ansor Jateng, Taufik Hidayat mendesak agar kepolisian segera membebaskan seluruh warga yang ditahan sebab tidak ada alasan yang sah dan berdasar untuk melarang protes warga Desa Wadas yang dilindungi hukum dan peraturan perundang-undangan.

“LBH Ansor menilai protes yang dilakukan oleh warga adalah bagian dari pelaksanaan hak konstitusional yang sah. Sebaliknya, pengerahan personil aparat keamanan yang masif dan penggunaan kekuatan yang eksesif adalah cermin tindakan pemolisian yang tidak demokratis. Hal ini dapat mencederai demokrasi dan kebebasan berpendapat,” ujarnya, Rabu (9/2/2022).

Lebih lanjut Taufik menyampaikan LBH Ansor pusat sendiri sudah menerjunkan beberapa advokat dari LBH Ansor Jateng dan LBH Ansor Purworejo ke Polres Purworejo untuk mengadvokasi warga yang ditahan dan mempercepat proses pembebasan warga.

Terjait dengan persoalan di desa Wadas ini, LBH Ansor berjanji akan mempersiapkan pendampingan hukum kepada masyarakat Desa Wadas dan membantu proses mediasi dengan pemerintah dan pihak-pihak terkait.

“Pada prinsipnya, kami siap memperjuangkan agar warga desa Wadas mendapatkan keadilan, “pungkas Taufik.

Seperti diberitakan sebelumnya, situasi Desa Wadas Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo sejak Senin (7/2/2022) lalu mulai mencekam saat 250 personel gabungan Brimob, TNI, dan Satpol PP melakukan penahanan dan penangkapan beberapa tokoh warga dan aktivis karena dianggap menghalangi berjalannya proyek bendungan Bener.

250 personel gabungan itu sendiri diterjunkan untuk melindungi 70 orang tim pengukur tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Berdasarkan informasi, hingga saat ini masih ada beberapa warga dan aktivis yang masih ditahan kepolisian. (Mushonifin)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini