135 Anak Daerah Ini Menikah Dini dalam Kurun Waktu 4 Bulan, Ironisnya Ada yang Sudah Berzina dan Hamil

Ilustrasi. Foto: pixabay.com

Bojonegoro (sigijateng.id) – Berdasarkan catatan data di Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro, selama bulan Januari hingga April 2024, atau selama 4 bulan, ada sebanyak 135 perkara pengajuan dispensasi kawin atau diska.

Dari jumlah tersebut, lebih dari 20 anak di antaranya mengajukan permohonan diska atau nikah di bawah umur, karena sudah berbuat zina dan hamil di luar nikah.

Jumlah itu belum termasuk data di bulan mei 2024 yang belum direkap petugas.

Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro Solikin Jamik mengatakan, selain karena hamil ada sejumlah faktor yang melatar belakangi anak melangsungkan pernikahan dini.

“Pertama karena takut berbuat zina, kedua sudah berbuat zina tapi belum hamil, serta adanya kehawatiran orang tua akan pergaulan anaknya yang sudah lama pacaran,” terangnya, selasa (14/5/2024).

Pengadilan agama mengabulkan permohonan diska karena memperhatikan asas kemanfaatanya lebih besar, atau bisa berdampak buruk jika tidak dikabulkan, terutama bagi mereka yang sudah berbuat zina dan hamil.

“Sesuai yang diamanahkan undang-undang, suami istri bisa menikah pada usia minimal 19 tahun,” tambahnya.

Meski demikian, Solikin Jamik menyebut jika pernikahan dini dengan meminta dispensasi kawin merupakan akibat, sebab utamanya adalah masalah Pendidikan.

“Berbagai alasan yang diajukan untuk permohonan diska itu akibat, masalah sebenarnya adalah Pendidikan, karena mayoritas mereka (pemohon diska) merupakan anak putus sekolah,” pungkasnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini