Kendati ASN Lakukan WFH, MenPANRB Tjahjo Kumolo: Pelayanan Publik Harus Tetap Berjalan

Jakarta (Sigijateng.id) – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo meminta pelayanan publik harus tetap berjalan, meski aparatur sipil negara (ASN) melaksanakan work from home atau bekerja dari rumah.

Tjahjo mendorong pejabat pembina kepegawaian (PPK) mengatur pelaksanaan WFH di instansinya sesuai karakteristik instansi masing-masing. Dengan penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE), memungkinkan ASN bekerja fleksibel, tanpa batas ruang, dengan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

“Khususnya yang menyangkut pelayanan publik seperti pelayanan dukcapil, SIM, dan perizinan tetap harus siap melayani masyarakat. Ketentuannya diserahkan pada masing-masing PPK,” ujar Tjahjo saat apel virtual di Kementerian PANRB, Senin (9/5/2022).

Menurut Tjahjo Kumolo, implementasi SPBE semakin diperkuat dengan optimalisasi teknologi digital saat pandemi Covid-19 melanda Indonesia. SPBE merupakan akselerasi transformasi digital dalam mendukung birokrasi digital, guna mewujudkan pemerintahan yang efektif, agile, dan kolaboratif.

“Implementasi SPBE dapat dirasakan masyarakat salah satunya pada mal pelayanan publik atau MPP yang merupakan tempat berbagai jenis pelayanan yang digabungkan dalam satu tempat,” kata Tjahjo Kumolo.

Pelaksanaan WFH bagi ASN merupakan tindak lanjut saran dari Kapolri agar pegawai dapat bekerja dari rumah selama satu minggu setelah puncak arus balik Hari Raya Idul Fitri pada 8 Mei 2022. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya mengurai kemacetan, karena lonjakan pergerakan kendaraan dan kepadatan lalu lintas.

Selain untuk mendukung kelancaran arus balik mudik lebaran, menurut Tjahjo, sistem bekerja dari rumah juga dapat dijadikan kesempatan untuk isolasi mandiri setelah kembali dari kampung halaman. Pasalnya, pandemi Covid-19 belum sepenuhnya berakhir.

“Harapannya, kebijakan WFH ini dapat menjadi bagian dari upaya pencegahan kasus Covid-19,” ujar Tjahjo Kumolo.

Pada dasarnya karena masih pandemi, sistem WFH dan work from home (WFO) atau bekerja dari kantor ini diatur sesuai wilayah yang termaktub dalam Inmendagri dan berdasarkan SE Menteri PANRB Nomor 6/2022.

Merujuk pada SE Menteri PANRB tersebut, pembagian WFH/WFO dilakukan oleh seluruh instansi baik pusat dan daerah. Tentu kebijakan ini juga melihat kondisi setiap daerah yang memiliki karakteristik yang berbeda. (Dye)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini