Enam Pemuda Diamankan Polresta Surakarta Saat Pesta Miras dan Bawa Obat Terlarang

SOLO (Sigi Jateng) – Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta mengamankan 6 Pemuda yang sedang asyik pesta Minuman Keras (Miras) di Kampung Bibis Banjarsari kota Surakarta.

Kapolresta Surakarta KombesPol Iwan Saktiadi melalui Kasat Samapta Kompol Dani Permana Putra mengatakan memang benar tadi pagi dinihari Sabtu (3/12/2022) sekira pukul 03.00 Wib Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta saat melaksanakan kegiatan patroli wilayah, mendapat aduan masyarakat melalui Call Center bahwasanya dibawah Kampung Bibis Banjarsari ada sekelompok pemuda yang sedang pesta minuman keras. 

Mendapatkan informasi tersebut kemudian Tim Sparta menuju lokasi dan melaksanakan pengecekan memang benar di lokasi yang di maksud melihat sekelompok pemuda yang sedang pesta Miras.

“Kemudian Tim Sparta melakukan pengecekan dan penggeledahan dan berhasil mengamankan barang bukti miras diantaranya 3 botol air mineral ukuran 600 ml berisi ciu dan 8 butir obat terlarang jenis Eximer,” ucap Kompol Dani.

“Dari keenam pemuda yang berhasil kita amankan, ada salah satu yang kedapatan membawa obat terlarang jenis eximer berinisial MR (17) yang merupakan warga Bibis Baru Nusukan Banjarsari kota Surakarta,” ungkap Kasat Samapta.

Kasat Samapta menambahkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya keenam pelaku tersebut beserta barang bukti Mirasnya kita bawa ke Mako Polresta Surakarta dan selanjutnya dilakukan proses secara Tipiring sedangkan untuk pelaku MR diserahkan ke Sat Resnarkoba.

Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi,SIK.MH.MSi ditempat terpisah menyampaikan bahwa Polresta Surakarta akan menindak tegas penyakit masyarakat (Pekat) meliputi Miras, narkoba, judi dan praktek Prostitusi dalam rangka mewujudkan kota Solo Bebas Pekat dan sekaligus sebagai wujud dukungan Polresta Surakarta kepada Pemerintah kota Surakarta guna mewujudkan kota Solo yang aman, nyaman, damai, tenang, dan Ngangeni.

“Kami berharap kepada warga masyarakat kota Surakarta apabila mengetahui informasi mengenai penyakit masyarakat di lingkungannya, seperti Miras, narkoba, Judi dan Praktek Prostitusi bisa segera melaporkan atau menginfokan ke Call Center Tim Sparta Polresta Surakarta 0811-2957-110 atau langsung ke no Pribadi saya 0821- 6715- 7000 dan kami pastikan akan segera menindaklanjutinya,” pungkas Kapolresta Surakarta. (Mushonifin)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini