Cair Hari Ini! BLT Subsidi Gaji Rp600.000 Bisa Diambil di Kantor Pos, Segera Cek Syaratnya

Ilustrasi. Foto : pixabay.com

Jakarta (Sigijateng.id) – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah memastikan bahwa penyaluran BSU, baik melalui Bank Himbara, BSI, maupun Pos Indonesia tidak dipungut biaya sepeser pun.

“Ini akan ditanggung pemerintah, tidak mengurangi jumlah Rp600 ribu yang akan diterima,” kata Ida Fauziah di Jakarta.

Berikut ini cara dan syarat mencairkan BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600.000 di Pos Indonesia. Pencairan BSU Rp600.000 di kantor pos dimulai pada minggu ini.

Pencairan BSU Rp600.000 di kantor pos bagi pekerja yang memenuhi syarat penerima bantuan tetapi tidak mempunyai rekening Bank Himbara.

“Rata-rata yang belum menerima ini adalah tidak memiliki rekening di Bank Himbara. Kami akan salurkan melalui Pos Indonesia, mulai minggu ini akan mulai kita salurkan melalui Pos Indonesia,” kata Menaker.

Penyaluran BSU hingga tahap 5 ini hanya disalurkan melalui Bank Himbara sebanyak 8.432.533 pekerja atau setara 65,66% dari realisasi target penyaluran BSU 2022.

Penyaluran BSU menggandeng Pos Indonesia untuk mempercepat proses penyaluran bantuan, sehingga, mereka yang sudah ditetapkan sebagai calon penerima BSU dan belum memiliki rekening Bank Himbara tidak perlu repot-repot membuka rekening Bank Himbara karena akan disalurkan melalui Pos Indonesia.

Catatan Kementerian Ketenagakerjaan bahwa ada sekitar 1,4 juta pekerja yang akan mendapatkan BSU melalui pencairan di Pos Indonesia.

Jika mengacu pencairan bansos lainnya di kantor pos, para pekerja juga wajib mengetahui cara dan syarat mencairkan BSU.

Nantinya, pencairan BSU akan diberikan secara uang tunai.

Berikut ini cara dan syarat mencairkan BSU di kantor pos:

1. Pastikan pekerja menerima undangan dari pemerintah desa atau RT/RW

2. Datang ke lokasi sesuai undangan

3. Bawa KTP

4. Bawa KK

Pos Indonesia juga bisa menyalurkan BSU dengan datang ke komunitas/perusahaan maupun diantar langsung ke rumah penerima BSU atau jemput bola. (Red)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini