Digelar Hari Ini! Sidang Perdana Ferdy Sambo Cs, PN Jaksel Bagi 3 Tim Majelis Hakim

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Foto : tangkapan layar

Jakarta (Sigijateng.id) – Hari ini Senin (17/10/2022), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)menggelar sidang perdana bagi mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo Cs dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Dalam sidang tersebut, PN Jaksel membagi 3 tim majelis hakum untuk mengadili Ferdy Sambo Cs ke meja hijau. Sidang perdana Ferdy Sambo Cs dijadwalkan berlangsung selama tiga hari yakni mulai pada hari ini Senin 17 hingga Rabu 19 Oktober 2022.

Untuk hari ini Senin, sidang akan menyeret terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma’ruf. Lalu keesokan harinya Selasa, 18 Oktober 2022, giliran terdakwa Richard Eliezer atau Bharada Richard Eliezer (Bharada E) diseret ke kursi pesakitan.

Dia menjadi Justice Collaborator (JC) dalam perkara ini. Selanjutnya, pada lusa, Rabu 19 Oktober 2022 adalah jadwal sidang terdakwa obstruction of justice.

Mereka yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Untuk dakwaan terhadap Ferdy Sambo dijadwalkan akan dijadikan satu antara kasus pembunuhan dan obstruction of justice.

Ferdy Sambo Cs dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dalam kasus Pembunuhan Brigadir J.

Sedangkan yang obstruction of justice diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Dalam surat dakwaan dengan terdakwa Ferdy Sambo yang didakwa secara kumulatif oleh JPU, yakni dakwaan pertama pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 49 UU ITE terkait obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum.

“Khusus perkara FS surat dakwaannya kumulatif,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. (Red)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini