12 Tempat Usaha di Semarang Disegel Satpol PP, Diantaranya Pusat Oleh-oleh Kelas Kakap

Petugas Satpol PP Kota Semarang saat menyegel sebuah tempat usaha di Jl. Basudewo Semarang Barat, Rabu malam (16/2/2022). (Foto. Dok. Satpol PP)

SEMARANG (Sigi Jateng) – Satpol PP Kota Semarang menyegel 12 tempat usaha. Penyegelan dilakukan lantaran tempat usaha tersebut tak patuh protokol kesehatan

Adapun 12 tempat usaha itu terdiri dari sembilan tempat usaha di Jalan Pamularsih, Semarang Barat. Rinciannya yakni Kafe Temani, Restoran Padang Murah, Kafe Hanashi, Karaoke Locus, Kafe Emados Shawarma, Toko Mainan Bimbi Toys, Restoran Bursky dan satu pusat oleh oleh terbesar yakni Toko Bandeng Juwana Elrina

Ada juga yang disegel yakni tiga Kafe di Jalan Basudewo, Semarang Selatan. Rinciannya yakni Kafe H2O, Kafe Basudewo dan Kafe Uban Kopi. Terakhir Satpol PP menyegel pusat oleh oleh Bandeng Presto di Jalan Pandanaran

Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan 12 tempat usaha itu disegel karena tak patuh Protokol kesehatan dengan tidak memasang Barcode PeduliLindungi untuk akses masuk pengunjung

“Sekarang ini PeduliLindungi menjadi sebuah kewajiban. Saya sangat menyayangkan tadi ada pusat oleh-oleh besar malah engga pasang PeduliLindungi. Dalam aturan Intruksi Walikota Semarang jelas semua tempat usaha harus pasang PeduliLundungi. Kebangetan, pandemi sudah ada sejak lama malah engga pasang Barcode PeduliLindungi,” kata Fajar, Kamis (17/2/2022).

12 tempat ini kata dia, disegel selama tiga hari. Meski begitu ia menegaskan, tempat usaha boleh buka kembali setelah mengurus perizinan di Satpol PP dengan menunjukkan telah memiliki Barcode PeduliLindungi

“Bikin Barcode PeduliLindungi itu kan mudah. Ada tata cara daftarnya. Harus patuh aturan. Ini agar kasus covid-19 berhenti,” jelasnya.

Menurutnya saat ini bukan saatnya sosialisasi aturan protokol kesehatan. Namun penindakan tegas

“Kalau sosialisasi terus ya penurunan kasus covid-19 engga bisa jalan. Sekarang saatnya penindakan. Pandemi kan sudah dua tahun,” terang dia. (Mushonifin)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini