Puluhan Lapak PKL Ditertibkan Satpol PP Karena Melebihi Jam Malam

Salah satu PKL di Jl. Telogosari yang sedang diamankan oleh Satpol PP Kota Semarang. (Dok.)

SEMARANG (Sigi Jateng) – Puluhan lapak pedagang di sepanjang Jalan Telogosari dan Jalan Gajah Raya, Kota Semarang, Jawa Tengah ditertibkan oleh petugas Satpol PP, pada Senin (11/1/2021) malam.

Hal itu dilakukan karena pedagang beroperasi melebihi batas waktu selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam rangka pencegahan penularan corona.

Lapak pedagang yang ditertibkan itu beraneka ragam. Mulai dari warung angkringan, warung makan tegal, warung penyetan dan warung roti bakar. Saat penertiban, petugas langsung mengamankan barang partisi pedagang mulai dari kursi pengunjung, gas elpiji, meja hingga spanduk warung.

Saat itu pun terpantau sejumlah warung masih banyak pengunjung. Pengunjung yang mengetahui kedatangan petugas langsung berhamburan keluar dari warung. Sementara pedagang hanya bisa pasrah melihat barang dagangannya disita petugas.

Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto menjelaskan, penindakan tegas itu karena pedagangan melanggar Peraturan Walikota Semarang nomor 1 tahun 2021 tentang PPKM. Fajar menegaskan, dalam aturan tersebut sudah jelas bahwa waktu operasional pedagang, kafe dan sejenisnya hanya terbatas hingga pukul 21.00 wib.

“Kalau kami turun ke lapangan pasti akan kami tertibkan. Barang barang (dagangan) akan kami bawa (ke kantor),” kata Fajar.

Fajar menambahkan gelaran razia itu karena berdasar peta sebaran zona merah di Kota Semarang. (Mushonifin)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini