Pemrov Jateng Siapkan Tempat Karantina untuk Warga Nekat Mudik

Kepala Dinkes Provinsi Jateng Yulianto Prabowo

SEMARANG (Sigi Jetang) – Pemerintah sudah mengeluarkan aturan resmi tentang larangan mudik pada lebaran Idul Fitri tahun 2021 nanti. Larangan ini berlaku untuk warga yang tinggal di luar provinsi Jawa Tengah.

Kepala Dinkes Provinsi Jateng Yulianto Prabowo berharap masyarakat mematuhi larangan mudik Lebaran pada tahun ini yang bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya peningkatan kasus ataupun penyebaran kasus baru COVID-19 di Jateng.

“Oleh karena itu, masyarakat diimbau tetap bersabar, dan tidak perlu mudik pulang kampung pada libur Lebaran,” kata Yalianto, Rabu (7/4/2021).

Dikatakan Yulianto, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah bersama pemerintah kabupaten/kota menyiapkan tempat karantina dan peralatan pendukung pemeriksaan bagi masyarakat yang nekat mudik ke kampung halaman saat Lebaran 2021.

“Kami berkoordinasi dengan kabupaten/kota untuk menyiapkan tempat isolasi mandiri dan terpusat,” katanya.

Selain itu, tempat-tempat isolasi mandiri yang selama ini sudah dipersiapkan pemerintah kabupaten/kota akan tetap dipertahankan hingga Lebaran mendatang.

Menurut dia, idealnya masa karantina itu selama 2 minggu. Akan tetapi, hal itu masih melihat perkembangan di lapangan karena pada prinsipnya mudik dilarang.

“Kalau dari sisi kesehatan itu, nanti nunggu kebijakannya seperti apa. Namun, yang jelas Pak Gubernur sudah sampaikan bahwa akan ada isolasi dan kemudian random sampling untuk mengetahui bagaimana kondisi para pemudik apabila ada,” katanya.

Yulianto menyebut saat ini jumlah kasus COVID-19 terus mengalami penurunan seiring dengan masifnya kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro di 35 kabupaten/kota di Jateng.

Bahkan, lanjut dia, program vaksinasi juga berjalan dengan baik dan sudah ada satu juta jiwa warga Jateng mendapatkan suntikan vaksin COVID-19.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta masyarakat untuk bersabar dan menaati larangan mudik Lebaran 2021 guna mengantisipasi penyebaran COVID-19. (aris)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini