Minggu Ini Tingkat Kepatuhan Memakai Masker Stagnan, Jaga Jarak Meningkat

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito. Foto: Satgas Penanganan COVID-19

Jakarta (Sigi Jateng) –  Pemerintah melaporkan sebanyak 256 kota dan kabupaten mematuhi jaga jarak dan menghindari kerumunan semenjak diberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Angka ini meningkat dibandingkan kepatuhan masyarakat pada awal masa PPKM diterapkan, yakni 18-24 Januari.

Mulanya, sebanyak 241 kabupaten/kota dinyatakan patuh menerapkan jaga jarak dan menghindari kerumunan pada awal masa PPKM. Saat minggu kedua, angka ini bertambah.

“Peningkatannya mencapai 15 kabupaten kota atau sebesar 6,2%,” ujar Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dalam siaran streaming akun YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (4/2/2021).

Jika ditotal, jumlah kabupaten/kota yang patuh sebesar 256. Namun, angka ini masih tergolong lebih rendah dari tingkat kepatuhan kabupaten/kota pada minggu terakhir sebelum PPKM diterapkan yakni 258.

Wiku menambahkan pembatasan kegiatan dapat dinilai berhasil apabila jumlah kabupaten kota yang patuh dalam menjaga jarak dan menghindari kerumunan itu mengalami peningkatan yang tinggi dan konsisten.

Selain itu, Wiku juga memaparkan tingkat kepatuhan masker. Mulanya ada 263 kabupaten/kota yang warganya patuh memakai masker sebelum PPKM diterapkan. Selama 2 minggu PPKM berjalan, jumlahnya turun menjadi 250 kabupaten/kota.

“Dari 263 kabupaten kota menjadi 250 kabupaten kota atau sebesar 5,2%,” jelas Wiku.

“Namun pada minggu kedua pelaksanaan angka ini bertahan sehingga tidak ada penurunan lebih lanjut pada kabupaten kota yang patuh dalam memakai masker. Namun sekali lagi, seharusnya pembatasan kegiatan baru bisa dikatakan berhasil apabila mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memakai masker,” lanjutnya.

“Seharusnya pembatasan kegiatan baru bisa dikatakan berhasil apabila mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memakai masker,” jelas Wiku. (dye)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini