Geger PPP Lampung: Dewi Arimbi Siap Pidanakan Penyebar Fitnah

Ir. Hj. Dewi Arimbi

LAMPUNG (Sigijateng.id) – Musyawarah Wilayah (Muswil) VIII Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Lampung di Jakarta (3-4 /6/2021) ternyata masih menyisakan persoalan.

Pasca Muswil VIII PPP provinsi setempat beredar isu negatif tentang Ir. Hj. Dewi Arimbi, Ketua DPW PPP Lampung yang terpilih secara aklamasi namun tidak dilantik

Dewi Arimbi tidak dilantik sebagai ketua dan tim formatur menunjuk dan memilih Supriyanto SP, MM sebagai Ketua DPW PPP Provinsi Lampung yang diperkuat Surat Keputusan (SK) DPP PPP.

Menurut sumber alasan tim formatur tidak menetapkan sebagai Dewi Arimbi sebagai Ketua DPW PPP Provinsi Lampung karena tenaga dan pemikirannya lebih dibutuhkan di DPP PPP sebagai Koordinator Pemenangan Pemilu di wilayah Sumatera.

Menurut Nuraini SH, MH, tim sukses yang juga kuasa hukum Dewi Arimbi, tidak mempermasalahkan dinamika yang terjadi Pasca Muswil VIII PPP Provinsi Lampung dan keputusan DPP PPP tersebut demi menjaga harmonisasi antar kader serta kondusifitas politik di PPP.

“Ternyata muncul isu negatif tentang Ibu Dewi Arimbi, bahkan melebar sampai ke masalah transaksi atau jual beli jabatan di PPP Provinsi Lampung,” kata Nuraini dalam rilisnya ke media, Sabtu (2/10/2021)

Padahal Dewi Arimbi hingga kini tetap berusaha menerima keputusan tim formatur dan tidak pernah meminta ganti apapun kepada siapapun dan pihak manapun baik berupa materi maupun non materi.

Dewi Arimbi lanjut Nuraini, tidak pernah meminta ganti rugi, kompensasi atau pengembalian uang yang telah dikeluarkan selama rangkaian pelaksanaan Muswil VIII PPP Provinsi Lampung.

“Ibu Dewi Arimbi tidak minta ganti kepada siapapun dan pihak manapun termasuk kepada ketua DPW dan sekretaris DPW PPP Provinsi Lampung hasil keputusan tim formatur,” tandasnya bersama tim kuasa hukum lainnya Syamsudin SH.

Nuraini menambahkan, terkait beredarnya rekaman percakapan tentang permintaan sejumlah uang kepada pengurus DPW PPP Provinsi Lampung yang ‘katanya disetorkan ke DPP PPP’ sebagai ganti rugi atau pengembalian uang atau kompensasi atau istilah, Dewi Arimbi tidak tahu menahu tentang hal tersebut dan tidak pernah menerima uang dimaksud.

“Ibu Arimbi tidak tahu menahu dan tidak akan pernah menerima uang atau apapun bentuknya yang dianggap sebagai kompensasi atau ganti rugi. lbu Dewi Arimbi tidak pernah terlibat dengan urusan jual beli jabatan di partai,” ujarnya.

Oleh karenanya, imbuh Nuraini, bila ada pihak-pihak yang mengkaitkan atau menghubungkan baik langsung maupun tidak langsung Dewi Arimbi dengan isu jual beli jabatan adalah fitnah yang menyesatkan.

Perbuatan itu telah memenuhi unsur tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat (1) dan Pasal 311 ayat (1) KUHP serta Pasal 27 ayat (3) Ul-J ITE.

“Klien kami akan menempuh segala upaya hukum sesuai aturan yang berlaku, jika masih ada pihak yang menyebarkan dan memperbincangkan isu dan fitnah atau mengambil untung dengan menjual nama Ibu Dewi Arimbi demi kepentingan pribadi,” tandasnya.

Adanya fitnah tersebut, lanju Nuraini, telah membuat Dewi Arimbi menderita kerugian secara moril atau immaterial, karena sangat mengganggu kerja dan tugas di partainya.

Untuk itu, Dewi Arimbi menghimbau kepada semua kader, simpatisan dan fungsionaris PPP di semua tingkatan agar berhenti memperbincangkan dan menyebarluaskan isu yang tidak benar dan fitnah keji tersebut.

“Ibu Dewi Arini mengajak agar berorganisasi secara sehat, amanah dan profesional serta mengedepankan ahlaqul karimah, sesuai nilai-nilai yang diperjuangkan PPP sebagai partai Islam,” ujarnya. (aris)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini