Pengajuan BSU Sulit, FKSPN Kota Semarang Ancam Gelar Aksi

Ketua FKSPN Kota Semarang, Heru Budi Utoyo sedang melakukan koordinasi kemungkinan rencana aksi bersama Kasubnit 1 Unit 6 Satintelkam Polrestabes Semarang, Aiptu Awan Setyawan. (foto mushonifin/sigijateng)

SEMARANG (SigiJateng) –  Ketua Forum Komunikasi Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Kota Semarang, Heru Budi Utoyo mengatakan ada sebagian buruh di Kota Semarang yang kesulitan melakukan pengajuan Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Di Kota Semarang sendiri, sebanyak kurang lebih 30.000 buruh telah menerima BSU tersebut. Namun, dalam proses pengajuanya ada beberapa hambatan.

“Kesulitan yang teman-teman kami alami antara lain kontrak kerja habis dan tidak diperpanjang oleh perusahaan, dinon-aktifkan oleh pengusaha atau perusahaan tempatnya bekerja, dan ada pekerja yang tidak didaftarkan oleh pihak perusahaan tempatnya bekerja,”  kata Heru Budi pada Rabu (2/9/2020).

Asal tahu, Sejak pemerintah meluncurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada 27 Agustus lalu, telah ada 14,2 juta nomor rekening yang divalidasi. Dari jumlah itu, ada kurang lebih 11,3 juta nomor rekening yang lolos validasi. Dan saat ini BSU itu sendiri telah ditransfer kepada 5,5 juta rekening.

Adapun syarat penerima BSU yakni Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK, terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan dan mendapat gaji bulanan di bawah 5 juta rupiah.

Menurut Heru Budi FKSPN Kota Semarang sendiri membawahi kurang lebih 24.000 karyawan dan buruh di 43 perusahaan. Namun saat ini buruh yang aktif bekerja hanya ada 32 perusahaan saja.

FKSPN sudah menyampaikan keluhan para buruh di bawah naungannya tersebut kepada Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja.

“Berkaitan apabila ada karyawan yang merasa kecewa apabila tidak menerima BSU, pihak KSPN akan menampung aspirasinya dan akan menyampaikan hal tersebut kepada pihak – pihak terkait secara berjenjang,” ungkap Heru.

Namun Heru melanjutkan, jika usulannya lambat mendapat respon, ada kemungkinan dirinya akan mengorganisir para buruh untuk turun aksi. FKSPN sendiri masih menunggu hasil dari LKS Tripartit tersebut. “Ya kita memang merencakan aksi,” katanya.

Merespon rencana aksi turun jalan yang mungkin akan dilakukan oleh FKSPN, Aiptu Awan Setyawan selaku Kasubnit 1 unit 6 bersama anggota Sat Intelkam Polrestabes Semarang segera melakukan koordinasi agar tidak melakukan aksi anarkhis.

Berita Lainnya:

“Kami harap FKSPN Kota Semarang dapat memberikan pemahaman kepada karyawan yang bernaung dibawah KSPN Kota Semarang untuk sabar menunggu pencairan BSU dan tidak melakukan aksi anarkhis jika ada karyawan yang tidak mendapatkan bantuan dari Pemerintah,” jelas Setyawan.

Batas akhir pengajuan BSU sendiri telah diperpanjang oleh pemerintah hingga 15 September 2020. (Mushonifin)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini