KA Sembrani Tertemper Sepeda Motor di Jalan Anjasmoro Semarang, Daop 4 Semarang Prihatin

Lokasi kejadian kecelakaan KA Sembrani tertemper sepeda motor di Perlintasan Sebidang Terjaga di Jalan Anjasmoro, Semarang, Selasa (7/5/2024). ( foto kai daop 4)

SEMARANG (sigijateng.id) – Kejadian kecelakaan yang melibatkan Kereta Api (KA) dan sepeda motor di jalur hilir KM 2+8 Perlintasan Sebidang Terjaga, Jalan Anjasmoro Semarang petak jalan Stasiun Semarang Poncol-Stasiun Jerakah pada Selasa (7/5) sekira pukul 11.25 WIB. AKibat kejadian, seorang Wanita pengendara motor tersebut meninggal dunia. PT KAI Daop 4 Semarang ikut prihatin dan menyayangkan kejadian ini.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo, membenarkan bahwa sebuah KA 61 Sembrani dengan relasi Surabaya Pasarturi – Semarang – Gambir tertemper sepeda motor di jalur hilir Km 2+8 Perlintasan Sebidang Terjaga Jalan Anjasmoro Semarang petak jalan Stasiun Semarang Poncol – Stasiun Jerakah pada Selasa, (7/5/2024). Sekira pukul 11.25 WIB.

Sebelum kejadian, Masinis KA 61 Sembrani telah membunyikan suling lokomotif berulang kali dan pengendara menerobos palang pintu perlintasan yang telah ditutup.

“KAI turut prihatin dan belasungkawa atas kejadian tersebut. KAI juga menyayangkan adanya kejadian ini, karena dapat berdampak pada keselamatan penumpang dan perjalanan kereta api,” jelasnya, Selasa (7/5/2024).

Saat ini, kata dia, korban telah dievakuasi dan ditangani oleh pihak Kepolisian setempat.

“Akibat kejadian tersebut tidak ada imbas kerusakan sarana, namun ada keterlambatan sebanyak 5 menit pada KA 61 Sembrani karena adanya pemeriksaan rangkaian KA oleh Masinis paska kejadian di Stasiun Jerakah,” katanya.

KAI juga mengimbau agar masyarakat pengguna jalan agar mendahulukan perjalanan Kereta Api, hal tersebut sesuai dengan UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian pada Pasal 124 yang menyatakan, bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

KAI terus melakukan Sosialisasi keselamatan kepada masyarakat sebagai upaya preventif dalam rangka menekan angka kecelakaan.

“Kami juga meminta bantuan kepada masyarakat untuk mengingatkan para pengguna jalan agar selalu waspada dan tidak melintas diperlintasan sebidang ketika KA akan lewat, karena sangat membahayakan, serta kami mohon kepada pihak yang berwenang untuk mengevaluasi keberadaan perlintasan tidak dijaga tersebut yang berpotensi menimbulkan bahaya kecelakaan untuk dilakukan peningkatan keselamatan,” pungkas Franoto. (asz)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini