Kasus Djoko Tjandra Jangan Sampai Investasi di Indonesia Terganggu, DPR RI Segera Gelar Rakor

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad

Jakarta (Sigi Jateng) – Terkait polemik tidak diberikannya izin kepada Komisi III DPR RI untuk mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mitra kerja dalam kasus buronnya Djoko Tjandra.

Pimpinan DPR RI akan menggelar rapat koordinasi dengan Pimpinan Komisi III DPR untuk mencari solusi terkait langkah pengawasan yang akan dilakukan lembaganya tentang kasus buronan Djoko Tjandra tersebut.

“Sebentar lagi Pimpinan DPR akan mengadakan rapat koordinasi dengan Pimpinan Komisi III DPR untuk mencari jalan keluar (dari kasus Djoko Tjandra),” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/7).

Dasco mengatakan Pimpinan DPR RI telah membicarakan mengenai langkah yang akan diambil terkait kasus Djoko Tjandra agar tidak melanggar tata tertib DPR namun tujuannya untuk pengawasan tetap tercapai.

Dia menekankan bahwa dalam kasus Djoko Tjandra, konteksnya bukan hanya terkait penegakan hukum saja namun kepercayaan investor pada penegakan hukum di Indonesia.

“Karena kalau melihat masalah Djoko Tjandra, kita bukan bicara penegakan hukum saja, tetapi ini terdampak pada kepercayaan investor terhadap penegakan hukum di Indonesia,” ucapnya.

Dirinya ingin agar berbagai hal terkait investasi di Indonesia tidak ada yang terganggu dengan menjaga kepercayaan investor melalui upaya menjaga agar penegakkan hukum berjalan dengan baik.

“Kami berharap kepada aparat penegak hukum bisa saling bersinergi untuk menuntaskan kasus ini. Sehingga investasi di Indonesia tidak ada yang terganggu,” pinta politisi partai Gerindra ini.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR, Herman Herry mengatakan Komisi III DPR belum mendapat kepastian terkait rencana rapat gabungan dengan aparat penegak hukum yaitu Kabareskrim, Jampidum, dan Dirjen Imigrasi terkait kasus buronan Djoko Tjandra.

“Tentunya kami menganggap kasus ini bersifat super urgent sehingga berdasarkan mekanisme Tatib DPR, kami harus meminta izin kepada pimpinan DPR,” kata Herman, Jumat (17/7).

Baca Berita Lainnya

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta Komisi III DPR RI melakukan pengawasan ke lapangan ke mitra kerja yakni Kepolisian, Kejaksaan dan Kemenkumhan dalam rangka melakukan fungsi pengawasan kasus dokumen berupa surat jalan buronan Djoko Tjandra.

Azis mengatakan dirinya hanya ingin menjalankan Tata Tertib DPR dan Putusan Badan Musyawarah (Bamus) DPR yang melarang RDP Pengawasan oleh Komisi pada masa reses, yang tertuang dalam Pasal 1 angka 13 yang menerangkan bahwa masa reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja. (Ant/Dye)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini