BAPENDA Kota Semarang Gelar Anugrah Gebyar Pajak 2020 Dengan Prokes Ketat, Ini Pemenangnya

Pjs Walikota Semarang, Tavip Supriyanto menganugerahkan penghargaan kepada salah seorang pemenang Gebyar Pajak 2020 yang diadakan Bapenda Kota Semarang di Patra Hotel And Convention. (Dok.)

SEMARANG (Sigi Jateng) – Penjabat Sementara (PjS) Walikota Semarang, Tavip Supriyanto menyerahkan hadiah simbolis kepada pemenang utama undian PBB tahun 2020 di Hotel Patra, Semarang pada Kamis (19/11/2020) pada gelaran Gebyar Pajak 2020 yang diadakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang.

Agenda utama Gebyar Pajak tersebut adalah Penghargaan terhadap Wajib Pajak 2020 serta undian pemenang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2020.

Pada acara yang dihadiri oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang Kadar Lurman tersebut juga dimeriahkan oleh penampilan Senopati Band. Selain dilakukan secara luring (luar jaringan), acara tersebut juga disiarkan secara daring (dalam jaringan) lewat kanal youtube Pemkot Semarang.

Kepala Bapenda Kota Semarang, Drs. Agus Wuryanto, M.Si, dalam sambutannya menyampaikan bahwa acara tersebut dilaksanakan dalam upaya mengapresiasi terhadap wajib pajak di lingkungan kota Semarang. Ia menjelaskan laporannya bahwa acara tersebut terdiri dari dua agenda utama, yakni penghargaan terhadap Kecamatan dan Kelurahan wajib pajak 2020 dan pengumuman undian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2020.

“Ini merupakan upaya apresiasi kami terhadap pelaku wajib pajak di lingkungan kota Semarang. Alhamdulillah, semakin hari warga kota Semarang makin taat pajak. Maka kami selaku yang menaunginya merasa wajib memberi apresiasi kepada mereka,” ujar Agus.

Penghargaan terhadap wajib pajak 2020 terbagi dalam dua kategori, yakni kategori Kecamatan dan kategori Kelurahan. Untuk kategori Kecamatan, Semarang Tengah keluar sebagai juara pertama wajib pajak 2020 diikuti oleh Kecamatan Gajahmungkur, Kecamatan Semarang Barat, dan Kecamatan Semarang Selatan yang masing-masing memperoleh juara 2,3, dan 4.

Untuk kategori Kelurahan, Pleburan menjadi pemenang wajib pajak 2020 dengan diikuti Kelurahan Karang Tempel, Kelurahan Randugarut, dan Kelurahan Cabean yang masing-masing mendapat juara 2,3, dan 4. Hadiah simbolis diserahkan oleh jajaran Forkopimda kepada masing-masing pemenang.

Adapun undian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2020 disyaratkan kepada wajib pajak yang nilai NOPnya (Nomor Objek Pajak) diatas seratus lima puluh juta lima ratus ribu rupiah dan telah membayarnya sampai dengan tanggal 31 Agustus 2020. Dalam proses pengundiannya, Bapenda menghadirkan Dinas Soial Provinsi Jawa Tengah, Dinas Sosial Kota Semarang, dan Polsek Semarang Tengah sebagai saksi.

Hadiah utama yang disiapkan oleh Bapenda untuk pemenang undian Wajib Pajak PBB tersebut adalah 1 unit Mobil Daihatsu Sigra 1,2 R AT. Hadiah lainnya berupa 8 unit Motor Yamaha Freego 125, 8 unit Smart TV 32’ LG, 8 unit Lemari Es 1 pintu Polytron, 6 Mesin Cuci 2 tabung Aqua, dan 10 unit TV 20’ Panasonic.

Setelah melalui serangkaian mekanisme undian, terpilihlah satu pemenang utama yang berhak atas hadiah 1 unit Mobil Daihatsu Sigra 1,2 R AT. Pemenang tersebut jatuh kepada saudari Endang Nurti Sri Hayat, warga Kecamatan Tembalang. Hadiah simbolis diserahkan oleh Pjs. Walikota Semarang kepada camat Tembalang yang hadir pada acara tersebut. Untuk daftar nama pemenang selengkapnya dapat dilihat di website dan media sosial Bapenda Kota Semarang.

Pjs. Walikota Semarang, Tavip Supriyanto, yang juga hadir dalam acara tersebut mengaku ikut berbangga atas pencapaian yang dilakukan Bapenda khususnya dan warga Semarang pada umumnya. Ia menyampaikan pujian terhadap Bapenda karena berhasil menjalankan program yang inovatif disaat pandemi guna mendorong pendapatan daerah lewat wajib pajak.

“Saya bangga kepada Bapenda Kota Semarang, khususnya Mas Agus ini. Beliau dan teman teman Bapenda mampu mendorong wajib pajak meskipun pandemi. Ini hal yang sulit dilakukan, tapi mereka mampu melakukannya,” ujar Tavip. (Mushonifin)

Catatan Redaksi: Bersama lawan virus corona. Sigijateng.id, mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, lakukan 3M (Wajib Memakai Masker, Wajib Mencuci Tangan, Wajib Menjaga Jarak Hindari Kerumunan).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini