5 Daerah di Jabar Masuk Kategori Zona Merah, Begini Penjelasan Kang Emil

Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Barat. Foto : Istimewa

Bandung (Sigi Jateng) – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengumumkan lima daerah yang masuk kategori zona merah (risiko penularan tinggi) pada pekan ini.

Ke 5 (lima) daerah kategori zona merah tersebut yaitu, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon.

Mengacu pada evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar pada 14 – 20 September, ada tiga daerah yang masuk ke dalam zona merah.

Tiga daerah itu yakni Kabupaten Karawang, Kota Cirebon dan Kota Bekasi. Artinya ada daerah yang turun ke kategori sedang, seperti Kabupaten Karawang dan Kota Bekasi.

Lalu ada empat daerah yang masuk ke kategori penularan tinggi seperti Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Depok dan Kabupaten Cirebon, sedangkan Kota Cirebon tetap di zona merah.

“Minggu ini terjadi perubahan status zona merah, daerahnya adalah Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon,” ujar Ridwan Kamil pada telekonferensi pers dari Gedung Sate, Kota Bandung, seperti dikutip detikcom, Senin (28/9/2020).

Pria yang akrab disapa Kang Emil ini mengatakan, angka reproduksi COVID-19 di Jawa Barat berada di angka 1,04. Angka penularan tersebut, dinilainya masih relatif terkendali. “Angkanya masih relatif terkendali,” katanya.

Kang Emil juga melaporkan bahwa rasio pengetesan di Jabar menurun. Hal itu dikarenakan ketersediaan reagen PCR yang mulai menipis dan kini tinggal tersisa 5.000 reagen.

“Sehingga sesuai prosedur kita minta ke pusat, akan turun 250 ribu PCR, yang dimana 50 ribu kita kelola dan 200 ribu lainnya akan menggunakan metoda baru, yaitu mengajak pihak swasta karena kapasitas lab kita mentok,” jelasnya.

Baca Berita Lainnya

“Untuk meningkatkan kapasitas testing harus melibatkan swasta, tetapi nanti harga satuan pengetesannya harus disesuaikan dengan BPKP, tidak boleh mahal dan harus sesuai dengan BPKP,” imbuh Kang Emil. (Dtc/dye)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini