Rommy Diberhentikan, Suharso Manoarfa Jadi Plt Ketum PPP

Rommy saat masih menjadi Ketua Umum DPP PPP

RSIGIJATENG.ID, Jakarta  Romahurmuzy atau Rommy resmi diberhentikan sebagai Ketua umum PPP.  Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil rapat harian yang digelar oleh petinggi PPP, Sabtu (16/3/2019).

Rommy saat ini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama (Kemenag).

“Ada tiga yang jadi keputusan rapat tadi. Pertama pemberhentian terhadap Ir. H Romahurmuzy, berdasarkan anggaran dasar rumah tangga karena beliau terkena kasus memberhentikan sebagai ketua umum,” ujar Waketum PPP Amir Uskara di Kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Sabtu (16/3/2019).

Sebagai pengganti Rommy, PPP menetapkan Ketua Majelis Pertimbangan Suharso Monoarfa sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PPP.

“Tadi juga menyepakati pengurus nasional dalam waktu dekat. Dan bersama pengurus yang hadir untuk mengangkat Bapak Suharso Monoarfa sebagai Plt ketua umum yang akan dikukuhkan dalam mukernas pada saatnya nanti,” tutur Amir.

Direncanakan, Suharso akan dikukuhkan sebagai Plt Ketum PPP dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas). Selanjutnya, PPP bakal melakukan rapat kerja nasional.

“Ketiga disepakati juga bahwa Insya Allah akan dilaksanakan rakernas berdasarkan hasil keputusan rapat yang terakhir,” pungkas Amir.

Seperti diketahui, Rommy ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Dia ditangkap Jumat (15/3/2019) pagi di Surabaya.

Selain Rommy dua orang lainnya yang menjadi tersangka yakni Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenang Jawa Timur, Haris Hasanuddin.

Dalam kasus ini Rommy diduga bersama pihak Kementerian Agama menentukan hasil seleksi jabatan tinggi di Kemenag.

Akibat perbuatannya, Rommy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (aris)



TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini