Rekrutmen Dewan Pengawas Wira Usaha di Blora Diduga Langgar PP

Ketua Dewan Pengawas Perusahaan Daeah(Perusda) Wira Usaha Djati Walujastono,  Rabu( 20/11/19) (foto:agung/sigijateng.id)

SIGIJATENG.ID, BLORA – Pengangkatan Ketua Dewan Pengawas Perusahaan Daeah(Perusda) Wira Usaha  Kabupaten Blora diduga melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah(BUMD). Khususnya Bab V Organ Dan Pegawai BUMD pasal 30. Yaitu tentang hubungan keluarga dengan Organ BUMD (KPM / Kepala Daerah), Dewan Pengawas dan Direksi).

Dimana dalam pasal 30 dijelaskan, setiap orang dalam pengurusan BUMD dalam satu daerah dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat ke tiga berdasarkan garis lurus ke atas, ke bawah, atau ke samping. Termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan. 

Sementara untuk Djati Walujastono yang saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Perusahaan Daeah(Perusda) Wira Usaha merupakan kakak kandung Bupati Blora  Djoko Nugroho selaku KPM.

Terkait larangaan hubungan keluarga dalam BUMD sesuai PP 54 tahun 2017 tersebut, Kabag Hukum Setda Blora Bondan Arsiyanti mengaku, akan mengkaji kembali terkait aturan tersebut. Sebab pengangkatan sebagai Dewan Pengawas bertentangan dengan Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017. “Nanti kita kaji kembali,” terangnya singkat.

Sementara itu, Kabag Perekonomian Setda Blora, Wiji Utomo juga enggan komentar banyak. Dia meminta supaya wartawan menghubungi Kepala Subbagian Badan Usaha Milik Daerah Dan Lembaga Keuangan Mikro Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Agus Suprapto .

“Sudah tahu (PP nomor 54 tahun 2017). Ini saya di luar kota. Sama Pak Gus ya. Dia yang lebih faham,” ucapnya sambil menutup sambungaan seluler.

Begitu juga soal tindak lanjut Bagian Perekonomian terkait adanya PP nomor 54 tahun 2017 tersebut. Kabag perekonomian lebih memilih bungkam.

Terpisah Kepala Subbagian Badan Usaha Milik Daerah dan Lembaga Keuangan Mikro Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Agus Suprapto juga memilih bungkam. Tidak mau memberikan keterangan apapun. Meski sudah diperintah atasannya. 

“Ke Pak Kabag(Wiji) saja. Saya tidak tau itu. Saya tidak bisa komentar. Saya tidak berani. Begitu ya,” ucapnya singkat sambil pergi menghindari wartawan.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas Perusahaan Daeah(Perusda) Wira Usaha  Kabupaten Blora Djati Walujastono mengaku, siap mundur kapan saja. Selama sudah ada kajian dari Bagian Perekonomian. Pasalnya, dia ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pengawas jug dari hasil seleksi. Bukan atas tunjukan. 
“Monggo itu dikaji. Itu kewenangan Pemda. Bukan saya. Kaji mundur No Problem,” tegasnya.(Agung)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini