PAD Parkir Jauh dari Target, Pemkot Semarang Terapkan Parkir Berlangganan

Kendaraan yang lagi parkir di salah titik di Kota Semarang. ( foto ist)

SIGIJATENG.ID, Semarang – Pj Sekda Kota Semarang, Agus Riyanto mendorong agar dinas terkait segera memberlakukan parkir berlangganan.

Pemberlakuan parkir berlangganan tersebut diharapkan bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir yang saat ini masih jauh dari target.

Dari potensi pendapatan parkir selama setahun sebesar Rp 100 miliar, selama ini perolehannya masih di bawah Rp 10 miliar. 

“Ini tentu sangat jauh dari harapan. Maka kami mendorong secepatnya agar OPD terkait segera merealisasikan program parkir berlangganan,” ujarnya, Jumat (22/3/2019).

Agus juga menambahkan, jika dalam penerapan nanti, harus juga berkoordinasi dengan Pemprov Jateng, dia berharap, agar program parkir berlangganan tersebut bisa terealisasi di tahun 20019.

“Namun untuk memberlakukan sistem ini harus ada komunikasi dengan provinsi, karena penarikan pajak kendaraan kewenangannya ada di sana. Pajak parkir ini nantinya akan diikutkan dalam pembayaran pajak kendaraan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Dishub Kota Semarang, Muhammad Khadik menerangkan, bahwa Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang memang sudah berencana menerapkan parkir berlangganan di tahun 2019 ini.

Segala persiapan sudah dilakukan mulai dari persiapan secara administratif maupun aspek di lapangan. Termasuk sosialisasi kepada juru parkir (jukir).  

“Saat ini sudah masuk ke proses finalisasi,” ucapnya.

Kadhik berharap program parkir berlangganan nantinya bisa meningkatkan PAD. Pasalnya, target yang diterapkan oleh Pemkot Semarang sebesar Rp 114 miliar jauh lebih besar dibanding target tahun-tahun sebelumnya. 

“Semoga saja segera terealisasi. Niat kami ingin menata parkir lebih tertib, bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat, utamanya dalam sektor parkir di pinggir jalan besar,” katanya.

Untuk jukir, mereka akan diikat dengan kontrak dan digaji sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Semarang sebesar Rp 2,4 juta. 

“Jadi nanti bagaimana jukir-jukir yang kami rekrut untuk bisa memberikan pelayanan dulu dengan baik, aspek pelayanan yang nanti akan kami utamakan. Jadi masyarakat yang parkir di jalanan harus dilayani dengan baik. Karena mereka membayar retribusi,” tukasnya. (dian)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini