Lima Orang Komplotan Ilegal Loging Dibekuk Satreskrim Polres Blora

Kapolres Blora AKBP Antonius Anang saat mengintrogasi para tersangka pencuri kayu, Senin (02/12/19) (foto:agung/sigijateng.id)

SIGIJATENG.ID, BLORA – Lima tersangka Komplotan Illegal Loging berhasil dibekuk Tim Resmob Sat Reskrim Polres Blora, bersama Polhut KPH Cepu. Komplotan tersebut melakukan aksinya di lokasi hutan petak 7091 RPH Cabak, BKPH Cabak, KPH Cepu turut Desa. Cabak, Kecamatan Jiken, Blora, pada hari Jumat (08/11/2019) pukul 19.00 WIB.

Kelima tersangka yang ditahan yakni warga Desa Sumber, Kec. Sumber, Rembang, Budiyono alias Petruk warga Desa Jiken, Kec. Jiken, Blora, Heri warga Desa Singonegoro, Kec. Jiken, Blora, Sento warga Desa Kedungprau Kec. Jiken, Blora dan Oktavian Bagus Santoso warga Desa Cabak, Kec. Jiken, Blora.

Kapolres Blora AKBP Antonius Anang, S.I.K, M.H mengatakan terbongkarnya kasus ini berawal dari adanya informasi aktivitas bongkar muat kayu jati yang diduga tidak dilengkapi dokumen resmi. “Ketika petugas gabungan melakukan patroli hutan mendapati ada sebuah truk yang berada di tengah hutan dan tidak ada pemiliknya. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata ditemukan potongan glondongan kayu jati didalamnya.” Ujarnya.

Kemudian dari situ, lanjut Kapolres petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk melakukan penangkapan para pelaku. Tak perlu waktu lama akhirnya lima dari sembilan komplotan Pelaku illegal loging tersebut berhasil diamankan Tim Resmob ditempat yang berbeda.

“Lima tersangka berhasil kita amankan berikut barang bukti satu buak truk dan 10 batang kayu jati glondongan dengan diameter 40 cm persegi. Sedangkan empat pelaku yang lain masih dalam DPO,” tegas AKBP Anang.

Kasat Reskrim AKP Heri Dwi Utomo menambahkan klompotan pelaku illegal loging ini memiliki peran dan tugas masing-masing. “Mereka telah membagi tugas, ada yang sebagai mata-mata, ada yang bertugas menebang dan ada yang mengangkut hasil kayu kejahatan kayu jati,” katanya.

Atas perbuatannya para pelaku tersebut diancam dengan pasal 12 huruf (C) jo pasal 82 ayat 1 huruf (C) UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP. “Ancaman hukumanya yakni lima tahun penjara,” jelas Kasat Reskrim.

Diketahui ternyata ada salah satu tersangka yang bernama Budiyono alias Petruk yang merupakan mantan anggota perhutani atau Polisi Hutan sebagai penggerak.

Sedangkan kepala ADM Cepu Dhadut Sujanto mengucapkan terimakasih kepada jajaran Polres Blora yang telah membantu Perhutani dalam menindak pelaku illegal loging. “Saya ucapkan terimaksih kepada Kapolres Blora beserta jajarannya yang telah membantu Perhutani dalam menjaga dan menindak pelaku Ilegal loging maupun kerusakan hutan,” ungkapnya (Agung)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini