DPRD Kota Semarang Dorong Pemkot Kaji Perda Prostitusi

Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Agung Budi Margono

SIGIJATENG.ID, Semarang – Setelah muncul kebijakan penutupan lokalisasi Sunan Kuning (SK) pada Agustus 2019 mendatang, DPRD Kota Semarang mendorong Pemkot setempat untuk lakukan kajian terkait Perda tentang prostitusi.

Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Agung Budi Margono menilai perda yang mengatur tentang praktik prostitusi di Kota Semarang memang sudah tidak relevan.

Terkait dengan pembaharuan perda, Agung mengakui, DPRD Kota Semarang belum memasukan rencana ini dalam program legislasi daerah (prolegda). 

Namun, Jika nantinya mendapat masukan masyarakat terkait hal tersebut, akan dilakukan pertimbangan dan kajian. Disisi lain, dia juga mendorong Pemkot untuk melakukan kajian jika memang dibutuhkan pembaharuan perda yang mengatur tentang prostitusi. 

“DPRD belum ada perda inisiatif untuk lakukan hal ini, apalagi kan ini masa periodenya akan berakhir. Kami mendorong Pemkot untuk bisa melakukan kajian,” ujarnya saat diwawancara, Sabtu (15/06/19).

Dalam ketentuan UU nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, terdapat batas hukuman yakni maksimal enam bulan kurungan dan denda Rp 50 juta.

Sementara, dalam Perda nomor 10 tahun 1957 tentang Penanggulangan Pelacuran ini, pelanggar hanya dikenai denda Rp 10 ribu. Sehingga, hal ini sudah tidak relevan.

Disamping itu, menurutnya perlu adanya peraturan yang lebih adaptif dengan kondisi saat ini seperti persoalan digital yang belum terwadahi dalam Perda tersebut. 

“Perda kan untuk memberikan efek jera. Kalau denda terlalu ringan tentunya tidak memberikan efek jera,” katanya. 

Dalam kasus penutupan lokalisasi SK, dirinya menilai itu langkah yang tepat. Dirinya juga mendukung kebijakan pemerintah itu.

“Itu program nasional, saya pikir perlu kami dukung. Sudah banyak daerah yang melaksanakan. Semarang termasuk ketinggalan. Yang pasti kami sudah meminta sejak lama terkait kajian sosial dan ekonomi,” pungkasnya. (Taufiq)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini