DPRD Jateng Tetapkan Perda Perubahan RTRW 2009-2029

Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jateng atas raperda perubahan Perda RTRW, H Abdul Aziz saat membacakan laporannya dalam rapat paripurna DPRD Jateng, Kamis (15/8/2019)  

SIGIJATENG.ID, Semarang  -Dewan Pimpinan Rakyat Daearah (DPRD) Jawa Tengah menetapkan rancangan peraturan daerah (raperda) Perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jawa Tengah Tahun 2009-2029 menjadi peraturan daerah (perda).

Ketua DPRD Jateng Rukma Setyabudi mempimpin Rapat Paripurna yang dihadiri Sekda Jateng Sripuryono,  di Gedung Berlian Jalan Pahlawan Semarang Kamis (15/8/2019).

Penetapan ini dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Jawa Tengah (Jateng) yang dipimpin Ketua Dewan Rukma Setyabudi di Gedung Berlian lantai IV Jalan Pahlawan Semarang, Kamis (15/8). Pada kesempatan ini, hadir Sekda Jateng Sri Puryono mewakili gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. 

“Perda atas perubahan Perda RTRW ini dengan nomor 20 tahun 2019,” kata Rukma Setyabudi.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jateng atas raperda perubahan Perda RTRW, H Abdul Aziz, mengatakan dalam penyusunan raperda telah meminta masukkan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI yang memiliki kewenangan memberikan persetujuan substansi dalam kerangka menata ruang dan wilayah yang selaras dengan pembangunan nasional. 

Sekda Jateng Sri Puryono saat membacakan tanggapan raperda  perubahan Perda RTRW.

“Laporan pembahasan Pansus ini merupakan bentuk akuntabilitas sekaligus ketaatan Pansus terhadap azaz dalam penyusunan perubahan Perda tentang RTRW dimana Pemerintah Pusat melalui kementerian ATR/BPN memiliki kewenangan untuk memberikan persetujuan substansi dalam kerangka menata ruang dan wilayah yang selaras dengan pembangunan nasional,” kata Abdul Aziz.

Abdul Aziz mengatakan terhadap persetujuan substansi tersebut, secara umum Pansus menerima sebagai satu arahan penataan ruang dan wilayah Jawa Tengah. Namun demikian, dengan mempertimbangkan aspek ekologis kelestarian lingkungan dalam rangka meneguhkan tujuan Jawa Tengah sebagai wilayah pertanian dengan potensi pengembangan industri dan pariwisata, maka Pansus memutuskan untuk melakukan revisi terhadap lima pasal.

“Pertama, Pasal 17 ayat 3 huruf d dan e, Kedua, Pasal 27 ayat 2 huruf e. Ketiga, Pasal 27 ayat 3 huruf c. Keempat, Pasal 47 ayat 2 dan ayat 3. Dan Kelima, Pasal 74 A,” terang anggota Komisi D DPRD Jateng ini.

Selanjutnya, Ketua Fraksi PPP DPRD Jateng ini mejelaskan,  untuk revisi Pasal 17 ayat 3 huruf d dan e, berdasarkan hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) serta visi ekologis, maka Pansus memutuskan untuk menghilangkan sektor ‘pertambangan’ sebagai sektor unggulan di wilayah Pengembangan Rembang dan Blora (Banglor) dan wilayah Pengembangan Juwana, Jepara, Kudus, Pati (Wanarakuti). Dengan demikian, di wilayah pengembangan Banglor  sektor unggulan meliputi : pertanian, industri, pariwisata, minyak dan gas bumi serta perikanan. Adapun di wilayah Wanarakuti sektor unggulan yang akan dikembangkan meliputi: pertanian, industri, perdagangan dan jasa, dan perikanan.

“Revisi Pasal 27 ayat 2 huruf e, yakni Pansus telah berupaya menambahkan jaringan pipa gas perkotaan di wilayah Rembang dengan melihat potensi dan progres dari Pemerintah Kabupaten Rembang untu memaksimalkan pengembangan jaringan pipa gas tersebut. Namun demikian, rencana tersebut ternyata belum secara spesifik masuk dalam perencanaan kementerian terkait sehingga belum dapat dimasukkan dalam jaringan pipa gas perkotaan di Jawa Tengah. Sebagai upaya untuk mengantisipasi perkembangan jaringan pipa gas perkotaan maka dalam huruf e masih dicantumkan kalimat “kawasan perkotaan/kota lainnya”,” kata politisi asal Rembang ini.

Revisi Pasal 27 ayat 3 huruf c, kata Abdul Aziz, sebagai upaya mewujudkan ketahanan energi sekaligus memperhitungkan aspek kelestarian lingkungan maka Pansus merekomendasikan penghapusan pembangunan pembangkit listrik tenaga uap di Kabupaten Pemalang. Sebagai alternatifnya Pansus mengusulkan untuk menambahkan pengembangan pembangkit listrik tenaga gas uap di Kabupaten Pemalang dalam Pasal 27 huruf d.

“Sedang resvisi Pasal 47 ayat 2 dan ayat 3, Pansus memutuskan untuk menghapus kedua ayat tersebut. Sehingga Pasal 47 hanya terdiri dari satu ayat yakni “kawasan pantai berhutan bakau dengan luas 1.791 hektar”. Kawasan di Kabupaten Kendal dengan luas kurang lebih 622 hektar dan di Kabupaten Demak dengan luas kurang lebih 453 hektar adalah tetap menjadi kawasan pantai berhutan bakau, bukan sebagai wilayah holding zone. Secara legal hal tersebut didasarkan pada Perpres No 78 Tahun 2017 serta secara filosofis adalah semangat Pansus untuk menjaga eksosistem pesisir Jawa Tengah yang lestari.

Sementara revisi Pasal 74 A, tambah Abdul Aziz, Pansus menetapkan tetap menggunakan angka 1.025.255 Ha sebagai luasan kawasan pertanian tanaman pangan berkelanjutan (KP2B) dalam rangka mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan Provinsi Jawa Tengah.

“Semoga keputusan yang telah kami hasilkan dapat diimplementasikan secara konsisten sehingga tujuan penataan ruang Jawa Tengah yang berdaya saing berbasis pertanian, industri, dan pariwisata dengan memperhatikan kelestarian alam dan pemerataan pembangunan wilayah dapat terwujud,” pungkasnya. (Aris/ADV)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini