Dinas Koperasi dan UMKM Siap Dampingi Eks Sunan Kuning Alih Profesi 

Bambang Suranggono, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Semarang  (mushonifin/sigijateng.id)

SIGIJATENG.ID, Semarang – Dinas Koprasi dan UMKM Kota Semarang menggandeng komunitas-komunitas UMKM untuk ikut melatih dan mengajak kawan-kawan eks-pekerja malam di Sunan Kuning dan Gambilangu yang akan beralih profesi sesuai dengan bidang yang diminati. 

Hal itu dikatakan oleh Kepala Dinas Koprasi dan UMKM Kota Semarang, Bambang Suranggono saat ditemui jurnalis Sigijateng di Unika pada Jum’at  (6/12/2019).

“Untuk program pasca penutupan Sunan Kuning dan Gambilangu, Dinas Koperasi dan UMKM Kota Semarang akan melakukan pendampingan bagi teman-teman yang beralih profesi, bentuk pendampingan berupa penyuluhan dan sosialisasi sesuai dengan keterampilan yang mereka pilih,” kata Bambang.

Dinas Koperasi dan UMKM Kota Semarang sudah melakukan program pendampingan itu sebanyak dua kali. Bambang juga mengatakan pada tahun 2020 nanti Dinas Koperasi dan UMKM akan terus memantau perkembangan mereka. 

“Kami akan koordisikan dengan dinas sosial, dinas perindustarian dan OPD lain yang melakukan pengembangan ekonomi lokal karena ini bagian dari Visi pemerintah Kota Semarang dalam pengembangan Koperasi dan UMKM. Dinas Koperasi dan UMKM akan membantu hingga tata cara pengajuan kredit wibawa,” ujarnya. 

Menurut Bambang, pihaknya akan terus mengawal perkembangan kawan-kawan eks-pekerja malam di Sunan Kuning dan Gambilangu hingga mantap untuk menentukan bidang-bidang usaha yang akan dipilih.
“Nanti setelah mereka mantap memilih bidang yang diminati, mereka harus melaporkan usahanya kepada lurah setempat dan akan kami kucurkan kredit wibawa sesuai dengan persyaratan yang berlaku,” katanya.

Afwatunnikmah selaku pengelola permodalan Koperasi dan UMKM di Dinas Koperasi dan UMKM Kota Semarang mengatakan pihaknya memang telah melakukan sosialisasi pendampingan Sunan Kuning pada 30 dan 29 Oktober 2019. 

“Kami melakukan sosialisasi terkait pinjaman bunga murah di Dinas Koperasi dan UMKM,” ujar Afwa,  panggilan akrabnya. 

Syarat pengajuan kredit itu harus memiliki usaha mikro yang terregister di kecamatan, usaha mikro tersebut minimal harus sudah berjalan selama dua tahun.

“Durasi selama dua tahun itu adalah waktu ideal bagi kami untuk memeriksa omzet aset dari usaha yang telah mereka jalankan,” lanjutnya. 

Ditanya mengenai apakah persyaratan yang diajukan tetap sama dengan masyarakat lainnya, Afwa menegaskan bahwa persyaratannya tetap sama, namun akan ada pendampingan hingga pengajuan kredit.

“Kami tidak bisa membeda-bedakan antara masyarakat umum dengan eks Sunan Kuning, persyaratannya tetap sama tapi kami akan dampingi,” pungkasnya. (Mushonifin)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini