Bagaimana Hukum Tentang Tanggung Jawab Anak Lahir di Luar Nikah?

Tim Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Diponegoro Sesaat Setelah Penyuluhan di Desa Wiyorowetan Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang.

FENOMENA sekarang dengan tingkat informasi yang cepat akan merubah budaya dan nilai yang tumbuh dimasyarakat termasuk permasalahan pergaulan antara remaja. Pergaulan remaja yang tidak bisa menjaga norma baik susila maupun agama terkadang menjadi persoalan hukum dikemudian hari yaitu kehamilan di luar nikah. 

Bagaimana penyelesaian hukumnya jika ada seorang wanita hamil di luar nikah? Bagaimana nasib dari anak yang dilahirkannya? Sejauhmana tanggung jawab laki-laki yang menghamili perempuan tersebut? 

Semua pertanyaan tersebut perlu dijelaskan kepada masyarakat agar tidak menjadi beban bagi wanita hamil diluar nikah dan selkaligus tidak terbebani keluarganya.

Dengan keluarnya keputusan MK  Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang kedudukan anak lahir luar nikah sebagai atas uji materi terhadap Undang-undang Perkawinan No. 1 tahun 1974 Pasal 43 ayat (1) UU 1/1974 yang menyatakan, “Anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”. Sebab bunyi pasal 43 ayat (1) menyalahi HAM anak tersebut.

Keputusan MK sebagai bentuk terobosan hukum dalam rangka perlindungan anak sekaligus ibu yang melahirkanya karena ayah biologis dari anak tersebut harus bertanggung jawab untuk membesarkanya. Putusan Mahkamah Konstitusi No 46/PUU-VIII/2010 akan membawa konsekuensi luas dan mengubah kelaziman. Anak tak hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu, tetapi juga dengan ayah.

Ada semangat perlindungan anak lepas dari status perkawinan orang tuanya. Itu sebabnya Komnas Perempuan menyambut positif putusan MK karena sejalan dengan konstitusi dan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan. Putusan ini meneguhkan pelaksanaan jaminan hak konstitusional bagi anak.

Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI)  -sebagai pedoman PA- juga dinyatakan bahwasanya perempuan yang hamil diluar nikah hanya dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya.

Meski dengan dikeluarkanya putusan MK di atas sebagai perlindungan terhadap ibu dan anak lahir luar kawin, namun perlu juga  ada upaya pencegahan terhadap remaja agar jangan sampai terjadi kehamilan diluar nikah. Perlu adanya pendekatan selain dari sisi hukum saja  namun juga pendekatan dari segi norma sosial dan agama.

Tentunya pendekatan ini lebih banyak menjadi beban orang tua dalam rangka mendidik putra putrinya agar bisa mampu untuk mengendalikan diri secara baik dan pengawasan orang tua terhadap anaknya.

OLEH: MUHYIDIN, S.Ag, M.Ag., MH

Disampikan saat Penyuluhan Hukum Tentang Tanggung Jawab Anak Lahir di Luar Nikah, yang dilaksanakan oleh Tim Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Diponegoro di Desa Wiyorowetan Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini