Soroti Rencana Kenaikan Pajak Hiburan di Kota Semarang, Dewan: Jangan Sampai Matikan Sektor Hiburan

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang, Wahyu Winarto, baru-baru ini

SEMARANG (sigijateng) – Menanggapi adanya rencana kenaikan pajak hiburan yang akan berlaku tahun 2024, Jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali kebijakan terkait aturan tersebut. Sebab, kondisi ekonomi masyarakat yang belum pulih sepenuhnya paska pandemi Covid-19, justru akan berdampak pada keberlangsungan usaha di sektor hiburan.

Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Wahyu Winarto menyampaikan, bahwa kebijakan dengan menaikkan pajak hiburan saat ini dinilai belum tepat karena beberapa pertimbangan perlu dicermati sebelum menaikkan pajak hiburan. Apalagi, tahun ini merupakan tahun politik, disamping itu, ekonomi masyarakat juga baru bangkit paska pandemi.

“Jangan sampai pajak hiburan justru malah akan mematikan pendapatan di sektor hiburan,” paparnya, Jumat (19/1/2024).

Sehingga, menurut dia rencana menaikan pajak sebesar 40 – 75 persen ini bahkan kurang bijak. Dan rencana kenaikan pajak hiburan ini bisa dibatalkan terlebih dahulu. Pemerintah perlu mempertimbangkan kembali kebijakan terkait hal tersebut.

“Kemarin saya dengar Pak Luhut membatalkan dulu. Kita lihat. Menurut kami, kalau naik menjadi 40 persen itu terlalu tinggi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Liluk, sapaan akrabnya mengatakan, prinsipnya pemerintah boleh mengambil kebijakan kenaikan pajak hiburan namun perlu dilakukan diskusi atau dengar pendapat dengan para pelaku hiburan agar tidak memberatkan. “Biar mereka bisa bernafas, pemerintah juga bisa mendapatkan pendapatan,” katanya.

Dia berharap besaran kenaikan pajak bisa dipertimbangkan kembali. Sebab, pelaku hiburan baru bangkit dan ketika pandemi, sektor yang paling terdampak adalah bisnis hiburan.

Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Indriyasari menjelaskan, bahwa kebijakan kenaikan pajak tersebut diterapkan, sudah sesuai UU (Perda nomor 10 tahun 2023 yang mulai berlaku 1 Januari 2024)

“Sejak 1 Januari 2024, tidak ada lagi yang namanya pajak hiburan yang ada adalah Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang didalamnya mengatur angka kewajiban pajak, salah satunya pajak tempat hiburan,”katanya.

Menurut Iin, sapaan akrabnya, kenaikan pajak tersebut, khususnya tempat hiburan, tidak semua akan dinaikkan sebesar 40 – 75 persen.

“Kenaikan pajak tempat hiburan tersebut, akan menyesuaikan kategori dari tempat hiburan, jadi jangan kebijakan ini menjadi sebuah polemik, tetap taat dalam kewajiban membayar pajak,”pungkasnya.(Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini