Siap-siap! PKL Kuliner di Kota Solo Beromzet Rp 7,5 Juta per Bulan Bakal Ditarik Pajak 10 Persen Mulai 2024 Ini

Ilustrasi. Foto: Pixabay.com

Solo (sigijateng.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Solo akan menarik pajak sebesar 10 persen terhadap pedagang kaki lima (PKL) kuliner mulai tahun 2024 ini. PKL yang dipungut pajak adalah yang omzet per bulan sesuai dengan ketentuan sebagai wajib pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Solo, Tulus Widajat mengatakan bahwa mengacu UU Nomor 1 Tahun 2022 dan Perda Nomor 14 Tahun 2023, pelaku usaha restoran termasuk PKL kuliner diharuskan membayar pajak sebesar 10 persen jika omzet per bulannya mencapai Rp 7,5 juta.

“Sesuai kriteria dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 dan Perda Nomor 14 Tahun 2023 yang termasuk dalam kriteria restoran wajib membayar pajak resto 10 persen apabila omzetnya dalam sebulan telah mencapai Rp 7,5 juta,” kata Tulus saat dihubungi wartawan, Kamis (18/1/2024).

“Sehingga PKL atau bukan kalau memenuhi kriteria dalam regulasi tersebut ya berkewajiban membayar pajak resto,” sambungnya.

Tulus menerangkan, nantinya pajak akan diberlakukan setiap bulan, jika pedagang memenuhi omzet Rp 7,5 dalam sebulan. Pajak tersebut juga dibayarkan atas inisiatif PKL atau pemilik restoran, sehingga dibutuhkan kejujuran dari para pengusaha maupun pedagang.

“Pajak dibayarkan setiap bulan bila memenuhi omset dimaksud pada bulan tersebut, jenis pajak ini adalah self assessment sehingga yang aktif adalah pengusaha,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Tulus pun sudah berencana untuk memberikan sosialisasi terkait peraturan tersebut kepada para pengusaha kuliner di Kota Solo.

Nantinya, pengawasan akan dilakukan dengan melakukan uji petik di lapangan, berdasarkan data pembayaran pajak dan observasi. Tulus mengatakan, kebijakan tersebut ditetapkan untuk memaksimalkan realisasi pajak di Kota Solo.

“Ini bukan hal baru, bukan semata-mata ada regulasi baru, karena sebenarnya hal ini sudah dilakukan sebelum-sebelumnya. Hanya saja momentum adanya regulasi baru ini kami intensifkan pemungutannya,” tutur Tulus.

“Pajak itu adalah kewajiban warga negara sehingga sudah selayaknya dipenuhi. Kontribusi aktif untuk perubahan positif,” imbuhnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini