Sidang Lanjutan Terdakwa Kades Kandangan Nonaktif, Uang Korupsi Digunakan Judi dan Karaoke

Terdakwa Nurwanto Eko Putro saat menghadiri sidang secara virtual dari Lapas Kelas II B Purwodadi. Foto dokumen Kejari Purwodadi

GROBOGAN (Sigi Jateng) – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang kembali menggelar sidang lanjutan atas dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan APBDes Kandangan, Keamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan Jawa Tengah pada tahun anggaran 2020 dan 2021 dengan terdakwa Nurwanto Eko Putro Kepala Desa Nonaktif, Kamis (22/02/2024).

Plh Kasi Inteljen Kejaksaan Negeri Purwodadi Ardiyansah mengatakan, Persidangan ini merupakan yang kelima dengan agenda persidangan yaitu pemeriksaan terhadap dua orang saksi ahli. Kedua orang ahli ini yaitu satu orang Pengawas Pemerintahan Madya Inspektorat dan Ahli Teknik Bangunan Gedung dari Dosen Universitas Sebelas Maret Surakarta dan satu orang dari Inspektorat Kabupaten Grobogan.

“Kami kirim dua saksi ahli yaitu dari ahli Bangunan yaitu Dosen dari UNS Surakarta dan seorang lagi dari Inspektorat Kabupaten Grobogan”. Terang Ardiyansah.

Di persidangan, Ahli dari Pengawas Pemerintahan Madya Inspektorat dan Ahli Teknik Bangunan Gedung dari Dosen Universitas Sebelas Maret Surakarta menjelaskan terkait hasil pemeriksaan dan penghitungan baik kualitas maupun kuantitas bangunan. Pada perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana APBDes Kandangan tahun anggaran 2020 dan 2021 sehingga ditemukan adanya perbedaan selisih jumlah dari hasil penghitungan fisik dan non fisik. Pengelolaan anggaran tersebut telah terdapat temuan kerugian keuangan negara akibat dari perbuatan terdakwa Nurwanto Eko Putro. 

Kemudian  saksi  Ahli dari APIP/ Inspektorat Kabupaten Grobogan juga menjelaskan adanya temuan hasil dari audit yang telah dilakukan Inspektorat Kabupaten Grobogan atas APBDes Kandangan ditahun 2020 s/d tahun 2021 sebesar Rp.474.581.743,00 (empat ratus tujuh puluh empat juta lima ratus delapan puluh satu ribu tujuh ratus empat puluh tiga rupiah).

“dari keterangan saksi ahli dipersidangan menjelaskan jika dalam pengelolaan APBDesa Kandangan ditemukan kerugian negara”. Terang Plh Kasi Intel.

Sementara keterangan dari kedua Ahli tersebut tengah diamini oleh terdakwa. Terdakwa mengakui bahwa terdakwa telah menggunakan dana anggaran APBDes untuk kepentingan pribadi. Terdakwa yang menghadiri persidangan secara virtual di Lapas Kelas II B Purwodadi ini juga berterus terang jika uang hasil korupsi tersebut dipergunakan untuk bermain judi dan pergi ketempat hiburan karaoke. Usai mendengarkan keterangan terdakwa, kemudian sidang ditutup dan sidang akan dilanjutkan Kamis tanggal 07 Maret 2024 mendatang dengan agenda sidang Pembacaan Surat Tuntutan dari Penuntut Umum.

“Uang hasil korupsi dipergunakan oleh terdakwa untuk foya foya”. Kata Ardiyansah. (gik)

Berita Terbaru:

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini