Sidang Kasus Sengketa Tanah Kembali Digelar PN Pekalongan, Terdakwa Sekeluarga dengan Ahli Waris Saling Bantah Adu Argumen

Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekalongan kembali menggelar sidang kedua atas kasus sengketa tanah. Foto: Istimewa

Pekalongan (sigijateng.id) – Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekalongan kembali menggelar sidang kedua atas kasus sengketa tanah antara terdakwa Leni Setyawati (74) dari Jalan Kartini, Kota Pekalongan dengan agenda pemeriksaan saksi telah berlangsung pada Selasa (2/4).

Leni bersama ketiga anaknya didakwa oleh pihak ahli waris dari rekan bisnis suaminya dengan tuduhan menempati lahan tanpa izin.

Menurut Felly Anggraini Tandapranata, salah satu saksi yang memberikan kesaksian dalam sidang tersebut, tanah yang mereka tempati sudah bersertifikat atas nama Leni dan anak-anaknya.

Ada dua sertifikat, masing-masing nomor 00037 dengan luas 420 meter persegi dan nomor 00038 dengan luas 1013 meter persegi.

Felly menjelaskan bahwa asal-usul tanah tersebut berasal dari pembelian oleh suaminya, Lukito Lutiarso, pada tahun 1994, saat tanah tersebut hendak disita oleh bank. Mereka meminjam uang untuk menebusnya dan membuat perjanjian pinjam pakai.

“Keluarga Leni sempat mendatangi rumah saya di Cirebon untuk meminta fotokopi sertifikat dan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), tetapi kemudian mereka melakukan gugatan perdata ke PN Pekalongan dan sidangnya dipindahkan ke PN Cirebon,” ujar Felly, Rabu (3/4).

Risma Situmorang, kuasa hukum dari pihak yang melaporkan, menambahkan bahwa sebelum pelaporan ke Polda Jawa Tengah dilakukan, pihaknya telah mencoba mediasi dan restorasi justice. Namun, proses ini membuat klien merasa kecewa karena harus berurusan dengan polisi.

“Saya menyaksikan sendiri bundel akta-akta berkas versi asli dan bukan foto kopian. Kalau misalnya khawatir akta bisa dipalsukan, maka pihak mereka bisa saja melaporkannya ke polisi,” kata Risma.

Dalam pembelaannya, kuasa hukum dari Leni Setyawati dan anak-anaknya menegaskan bahwa proses perjanjian jual beli tanah tersebut tidak sah karena tidak melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan.

Mereka juga menyoroti bahwa dalam akta perjanjian, tidak ada tanda tangan dari Leni atau ahli waris Lukito. “Proses ini semua bisa dibatalkan demi hukum,” ungkap Nasokha, kuasa hukum Leni Setyawati.

Dari tiga sertifikat tanah yang menjadi subjek sengketa, satu di antaranya telah dijual atau dibeli kembali oleh terdakwa.

Namun, proses penjualan tersebut juga dipertanyakan karena diyakini tidak dilakukan dengan prosedur yang benar. “Kami akan menghadirkan saksi dari notaris dan BPN, serta dua saksi lain yang bisa memberikan klarifikasi terkait peristiwa hukum ini,” tegas Nasokha.

Kasus ini menggambarkan kompleksitas dalam sengketa tanah, di mana kedua belah pihak memiliki argumen dan bukti masing-masing. Sidang berikutnya diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut terkait kepemilikan dan proses jual beli tanah yang menjadi sengketa ini. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini