Polisi Bekuk Tersangka Pembunuhan di Boyolali Sebelum 24 Jam, Tersangka Kenal dengan Korban

Tersangka yang diamankan polisi. ( polisi humas)

BOYOLALI (sigijateng.id) – Satreskrim Polres Boyolali bersama dengan Jatanras Poda Jateng berhasil mengungkap kasus pembunuhan Bayu Handono (37) yang tewas di rumahnya Kp. Kebonso 02/03 Kel. Pulisen, Kec/Kab. Boyolali.

Korban Bayu ditemukan tewas pada Jumat (3/5/24) sekira pukul 21.00 WIB, dalam kondisi mengenaskan, terdapat luka di sejumlah bagian tubuhnya serta bersimbah darah.

Atas kejadian ini, polisi menangkap seorang lelaki berinisial IR Als IB (27) warga Sambirobyong 009/000, Ds. Ngargosari, Kec. Sumberlawang, Kab. Sragen. Dia ditangkap Sabtu, atau sebelum 24 jam dari penemuan korban.

Sumber yang dihimpun menyebutkan, kali pertama yang menemukan korban Bayu meninggal adalah rekan korban SPR (38). Malam itu SPR menghubungi korban tapi tidak di respon selanjutnya mendatangi rumahnya.

Sesampainya di rumahnya melihat pintu gerbang dalam keadaan terbuka. Karena takut untuk masuk SPR memanggil tetangga sekitar dan secara bersama-sama melakukan pengecekan masuk kedalam rumah.

Pada saat masuk ke dalam rumah di teras rumah sudah ada bercak darah dan terlihat dari luar, dan posisi korban Bayu sudah dalam keadaan berbaring tengkurap dengan luka dan banyak darah di sekitarnya. Melihat kejadian itu, langsung dilaporkan ke pihak Kepolisian.

Polisi langsung datang ke TKP, mengamankan barang bukti, mencatat para saksi yang mengetahui, membawa jenazah untuk dilakukan otopsi di Rs. Bhayangkara Surakarta dan penyelidikan serta pengejaran pelaku.

Hasil dari otopsi bahwa korban diperkirakan meninggal 2X24 sebelum otopsi. Penyebab kematian adalah kekerasan tumpul pada kepala menyebabkan patah tulang dasar tengkorak mengakibatkan mati lemas dan luka iris pada leher mengakibatkan perdarahan hebat.

Diduga pembunuhan dilakukan pada Rabu (1/5/24) sekira pukul 23.00 Wib dan Mayat ditemukan pada Jumat (3/5/24) sekira pukul 21.00 Wib.

Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan tersangka IR dibekuk hari Sabtu (4/5/24) sekira pukul 19.00 WIB, oleh tim Resmob SatReskrim Polres Boyolali bersama dengan team Jatanras Polda Jateng di daerah terminal Tirtonadi Solo. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Boyolali untuk proses penyidikan.

“Tersangka IR mengaku kalau melakukan perbuatan biadabnya tersebut ingin menguasai barang berharga milik korban, dengan terlebih dahulu menyiapkan sabit sebelum pelaku datang ke rumah korban,” kata kapolres.

Dikatakan kapolres, antara korban dan tersangka sudah saling kenal. Tersangka sudah beberapa kali diajak korban ke rumahnya. Dan pertemuan terakhir di rumah korban, tersangka telah mempersiapkan senjata tajam berupa sabit yang dibawa pelaku dari rumahnya.

Dan berdasarkan pengakuan dari pelaku bahwa sabit itu digunakan untuk menghabisi nyawa korban untuk memiliki barang berharga milik korban.

“Selain menggunakan sabit, tersangka juga menggunakan palu yang berada di rumah korban untuk membuat korban tidak berdaya sebelum dihabisi dengan sabit,” jelas Kapolres

Setelah melakukan pembunuhan, tersangka menggasak sejumlah barang-barang milik korban diantaranya (satu) Unit SPM Honda PCX warna brown dengan Nopol AD 4860 BHD, Uang tunai sebesar Rp. 2.050.000,- (dua juta lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) Buah Handphone merk Iphone 12 pro warna pacific blue, 1 (satu) buah dompet warna coklat, 1 (satu) buah Kartu ATM BCA Platinum, 1 (satu) buah Sepatu warna Orange merk Vibram Hoka, 1 (satu) buah Tas warna abu-abu merk Ternua dan 1 (satu) buah jam merk CROSS warna hitam gold.

Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. (riya)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini