Peserta BPJS Ketenagakerjaan Cukup Gunakan Aplikasi JMO untuk Klaim JHT, Simak Tatacaranya

KLATEN (sigijateng.id) – Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek mempermudah peserta klaim Jaminan Hari Tua (JHT) melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Masyarakat pekerja kini lebih mudah untuk pengajuan klaim pencairan Jaminan Hari Tua(JHT).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten Heru Siswanto menjelaskan, aplikasi JMO mengakomodasi kebutuhan peserta BPJS Ketenagakerjaan terkait pengajuan JHT dengan maksimal saldo Rp 10 juta dengan waktu yang tidak lama bahkan tidak sampai 15 menit.

Syaratnya, peserta telah melakukan pembaruan data di aplikasi JMO “Peserta yang memiliki saldo JHT maksimal Rp 10 juta dapat melakukan pencairan saldo JHT apabila sudah melakukan pengkinian data menggunakan aplikasi ini,” ungkap Heru (25/4/2024).

“JMO ini merupakan salah satu upaya kami dalam memberikan kemudahan pelayanan kepada peserta. Kini peserta bisa mendapatkan berbagai informasi bahkan dapat melakukan klaim hanya dengan menggunakan smartphone,” tegas dia.

Dijelaskan Heru, Jamsostek Mobile memiliki fitur diantaranya memperbaharui data, melakukan simulasi saldo JHT dan JP, cetak kartu digital serta pengajuan dan pelacakan klaim Jaminan Hari Tua dan berbagai fitur lainnya. Cara cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat JMO Buka aplikasi JMO. Jika belum punya, bisa download lewat Google Play Store atau App Store; Login dengan cara masukkan e-mail dan kata sandi yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan; Setelah muncul ke halaman utama, klik menu “Jaminan Hari Tua”; Setelah itu, klik menu “Cek Saldo”; Terakhir, saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Anda akan ditampilkan di layar.

Pencairan

Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat JMO Buka aplikasi JMO.
Jika belum punya, segera download lewat Google Play Store atau App Store;
Login dengan cara masukkan e-mail dan kata sandi yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan;
Setelah muncul ke halaman utama, klik menu “Pengkinian Data”;
Kemudian akan muncul data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Anda;
Jika semua datanya sudah benar, Anda tinggal klik “Sudah”;
Selanjutnya, Anda akan diminta melakukan verifikasi data peserta. Verifikasi tersebut meliputi verifikasi biometrik wajah Anda; Jika sudah klik “Selanjutnya”; Isi data kontak yang meliputi nomor handphone dan alamat e-mail; Masukkan data NPWP dan rekening bank Anda/ Jika sudah selesai klik “Selanjutnya”;
Isi data kependudukan Anda; Isi data tambahan dan kontak darurat;

Selanjutnya, akan ditampilkan data-data yang Anda masukan saat proses pengkinian data;

Jika sudah benar, klik “Konfirmasi” Proses pengkinian data telah selesai, Anda tinggal klik menu “Jaminan Hari Tua”;

Lalu klik “Klaim JHT” Bila sudah memenuhi persyaratan klaim JHT, Anda tinggal memilih alasan pengajuan klaim;
Setelah itu akan muncul data kepesertaan Anda. Jika sudah sesuai klik “Selanjutnya”;

Anda akan diminta melakukan verifikasi wajah;

Lalu akan muncul rincian saldo JHT Anda dan klik “Selanjutnya”;

Terakhir, akan muncul tampilan mengenai konfirmasi klaim JHT.

Jika sudah sesuai klik “Konfirmasi” dan pengajuan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Anda sudah selesai.

“Semoga dengan berbagai kemudahan yang kami berikan dapat meningkatkan kenyamanan pekerja selama menjadi peserta BPJAMSOSTEk,” pungkas Heru. (aris)

Berita Terbaru;

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini