Pengedar Sabu Asal Wonosobo Dibekuk di Semarang, Polisi Amankan Barang Bukti 541 Gram

Ilustrasi. Foto : Istimewa

Semarang (sigijateng.id) –Seorang pengedar narkoba jenis sabu Dwi Setyawan (29) warga Wonosobo yang menjalankan aksinya di Tembalang Semarang ditangkap di SPBU Ngesrep oleh Satresnarkoba Polrestabes Semarang.

Pelaku yang diduga memiliki jaringan lintas pulau ini diamankan beserta barang buktinya sabu-sabu seberat 0,5 kg atau 541 Gram di pintu masuk area SPBU, Jalan Ngesrep Timur, Sumurboto, Banyumanik, pada Jumat 19 Januari 2024.

Kasatresnarkoba Polrestabes Semarang, Kompol Hankie Fuariputra mengatakan awalnya kasus tersebut terungkap berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika di daerah Sumurboto, Banyumanik.

“Mendapati informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyidikan dan kemudian melakukan undercover dan mencoba menarik keluar pelaku. Lalu pelaku berhasil ditangkap,” kata dia saat pers rilis ungkap kasus yang digelar di Mapolrestabes, Jumat (9/2/2024).

Hankie menyebut usai pelaku ditangkap dan dilakukan penggeledahan, didapati sabu sebarat 120 gram yang disimpan didalam tas kresek dan jok sepeda motor.

Selanjutnya tim mengintrogerasi tersangka dan mendapati informasi tersangka masih menyimpan sabu didalam kamar dikost di Kota Banjarnegara.

“Selanjutnya tim bergerak ke kost tersangka dan di dalam kamar kost di dapati narkoba jenis sabu seberat 421gr. Total keseluruhan sabu yang diamankan yakni seberat 541 Gram. Tersangka mendapat untung kira-kira Rp 100 per transaksi,” jelasnya.

Hankie menambahkan anggota saat ini masih melakukan pengembangan, karena informasi yang didapat peredaran sabu tersebut masih ada, namun menggunakan orang yang berbeda.

“Jadi ini jaringan lintas pulau melalui jalur darat. Masih kami kembangkan lagi, karena diduga masih ada pelaku-pelaku lain,” tambahnya.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama tersangka M. Dwi Setyawan mengaku mendapat barang terlarang tersebut dari seseorang dari Aceh. Bahkan, ia juga mengatakan sudah melakukan aksi tersebut sebanyak tiga kali.

“Dalam setahun, sudah mengedarkan sabu dengan total seberat 2,5 Kg. Dapat dari orang dari Aceh. Mendapat untung jutaan dari penjualan itu,” ucapnya saat dihadirkan dalam ungkap kasus dihadapan sejumlah awak media .

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Th 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini