Lagi, Polisi Bekuk Enam Tersangka Penganiaya Bos Rental di Sukolilo Pati, Tersangka Lain Diminta Menyerahkan Diri

Kapolda Jateng Irjen Pol. Ahmad Luthfi (Foto dok humas polda jateng)

SEMARANG (sigijateng.id) – Polisi terus mengusut kasus penganiayaan terhadap Burhanis, pengusaha rental asal Jakarta hingga tewas dan tiga lainnya yang alami luka parah dan masuk rumah sakit di Sukolilo Pati. Terbaru, polisi telah menangkap enam orang tersangka lagi. Jadi sampai saat ini, jumlah tersangkanya menjadi 10 orang.

Dan jumlah itu sangat mungkin pertambah. Polda Jateng memeringatkan pada para pelaku penganiayaan pengusaha rental di Sukolilo Pati untuk segera menyerahkan diri.

Adapun, enam orang yang dibekuk Polda Jateng itu diamankan di dalam hutan dan area perkebunan.

“Iya ditangkap di kebun dan hutan, tadi malam ditangkap 4 orang, subuh tadi 2 orang,” jelas Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi, di Mapolda Jateng, Sabtu (15/6/2024).

Menurut Kapolda, adapun keenam tersangka yang baru ditangkap adalah STJ (35), melakukan penganiayaan dengan menginjak perut dan memegangi kaki korban.

Tersangka AK (46)  menginjak perut korban, SA (60) memukul dengan batu, SU (63) mengejar dan menarik kerah korban.

Kemudian tersangka NS (29) memukul dan menendang korban , dan SHD (39) memukul dan menendang korban.

“Masih ada tersangka lain yang buron, kami sudah kantongi identitasnya. Kami juga masih mencari siapa pemicunya yang mengajak (massa), itu yang masih kami cari,” ujar Kapolda.

Para tersangka yang masih buron, lanjut Kapolda, diperingatkan untuk segera menyerahkan diri.

“Kami sudah kantongi nama-namanya, misal tidak menyerahkan diri kami lakukan upaya paksa,” terangnya.

Selain menyasar para tersangka penganiayaan, Kapolda menyebut telah melakukan operasi di tiga kecamatan di Kabupaten Pati.

Operasi tersebut menyasar motor dan mobil bodong dengan tujuan untuk menciptakan efek deterrent atau efek getar supaya mengubah image bahwa apapun kasusnya masyarakat tidak boleh main hakim sendiri.

“Tidak hanya di Kecamatan Sukolilo, kami juga sisir ke dua kecamatan lain hasilnya ada 33 motor dan 6 mobil disita. Untuk tersangka nanti, sabar,” ujarnya.

Berkaitan dengan kasus ini, Kapolda mengingatkan masyarakat agar tak mudah main hakim sendiri.

Dia menyebut, tidak ada organisasi masyarakat manapun untuk melakukan  tugas polisi seperti sweeping, menyegel, terlebih sampai melakukan penggeroyokan.

“Kejadian ini sebagai pembelajaran bagi masyarakat untuk tertib hukum,” katanya.

Sebelum menangkap enam tersangka pada Jumat malam dan Sabtu dini hari kemarin, Polda Jateng telah menangkap empat tersangka lainnya meliputi EN (51) yang berperan mengejar dan menghadang Mobilio warna putih D 1131 AEZ yang dikendarai Burhanis.

Kemudian BC (37) yang berperan mengejar, mengadang dan mengambil alih Mobilio yang dibawa Burhanis.  Dua tersangka ini tak menghadang melainkan pula melakukan penganiayaan.

Dua tersangka lainnya, AG (34)  berperan memukul dan melindas Burhanis dengan sepeda motor serta menginjak dan memukuli korban luka, SH, menggunakan helm. Satu tersangka sisanya, M (37) yang berperan menendang SH. (asz)

Berita Terbaru:

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini