Kuras Rp 939 Juta, 1 Pelaku Sindikat Ganjal Mesin ATM di Kudus Ditangkap Polisi

Ilustrasi. Foto: pixabay.com

Kudus (sigijateng.id) – Satu pelaku sindikat pencurian dengan modus ganjal mesin ATM di Kabupaten Kudus ditangkap polisi. Sedangkan tiga pelaku lainnya hingga kini masih diburu dan masuk DPO. Dari aksinya tersebut, pelaku menguras uang sebanyak Rp 939 juta.

Wakapolres Kudus Kompol Satya Adi Nugraha mengatakan kasus ganjal ATM ini bermula ada laporan seorang korban kehilangan uang Rp 939 juta di ATM. Korban awalnya akan mentransfer uang di mesin ATM salah satu bank pada 2 Maret lalu. Saat itu, kartu ATM milik korban tidak bisa keluar dari mesin ATM.

“Mereka menggunakan alat untuk mencongkel atau menahan ATM yang ada sehingga bisa disebut congkel ATM atau ganjal ATM. Jadi kejadian tersebut terjadi pada 2 Maret 2024 di sekitar ATM PG Rendeng. Jadi korban jam 7 pagi mentransfer uang, setelah selesai karena direkayasa ATM tidak bisa keluar makanya korban tidak bisa keluar,” kata Satya saat konferensi pers di Mapolres Kudus, Selasa (16/4/2024).

Saat kejadian itu, dijelaskan Satya, di sekitar mesin ATM terdapat empat orang yang ternyata komplotan pelaku. Korban saat itu meminta bantuan kepada para pelaku. Korban lalu melakukan pengambilan uang. Ternyata para pelaku sedang mengawasi korban. Korban lalu kembali ke rumah.

“Saat itu pula komplotan pelaku berada di lokasi untuk nanti memiliki peran masing-masing untuk menolong, membantu, akhirnya ada pelaku yang seakan-akan memberi tahu untuk bisa memberikan masukan apakah nanti mengambil non-tunai atau melaporkan ke bank. Ada juga peran yang ambil ATM,” terang Satya.

“Pada saat korban meminta tolong kepada salah satu pelaku, korban menekan PIN dan diingat para pelaku. Akhirnya pada saat itu para pelaku mengambil uang setelah tahu mengetahui PIN ATM korban,” kata Satya melanjutkan.

Namun ternyata, kata dia, uang korban Rp 939 juta di ATM-nya raib. Para pelaku mengganjal ATM korban saat melakukan transaksi. Korban sempat melaporkan kejadian kepada pihak bank. Korban lalu melaporkan kejadian itu kepada polisi.

“Kerugian korban Rp 939 juta, korban merupakan pensiunan, karena korban sudah sepuh mungkin bisa diperdaya,” jelasnya.

Menurutnya, uang korban yang merupakan pensiunan ASN itu dikuras habis oleh para pelaku. Pelaku mengambil uang korban secara acak sepanjang perjalanan dari Kudus menuju Bogor.

“Kemudian sampai perjalanan ke Bogor itu mengambil uang Rp 939 juta dikurang habis. Kemudian korban 4 Maret 2024 lapor ke bank ternyata uangnya sudah habis, diambil secara acak,” ujarnya.

Satu pelaku kasus ganjal ATM berinisial AE asal Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan itu akhirnya diamankan polisi di daerah Sumatra Selatan pada 11 Maret lalu. Sedangkan tiga pelaku lainnya masih diburu polisi.

“Tindakan kami melakukan pengamanan di Sumatera Selatan sekitar seminggu setelah kejadian, total pelaku empat orang, masih berupaya mengejar pelaku lainnya, baru satu yang ditangkap yang berperan membujuk korban untuk mengambil uang dengan cara menggunakan tarik tunai. Pelaku membujuk korban untuk mencari PIN,” terang Satya.

Satya menambahkan, hasil pencurian itu berupa uang ratusan juta rupiah digunakan para pelaku untuk membeli mobil dan foya-foya. Pelaku yang diamankan terancam Pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan.

“Hasil kejahatan dibagi rata ini kami bisa mengamankan pelaku ada mobil, dan uang Rp 4 juta. Ancaman dengan Pasal 363 pencurian dan pemberatan,” pungkas Satya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini