Korupsi 9 Miliar, Kejari Klaten Tahan 2 Eks Pegawai Bank BUMN, Ternyata Ini Motifnya

Ilustrasi. Foto : Istimewa

Klaten (sigijateng.id) – Dua mantan pegawai salah satu bank BUMN yang memiliki cabang di Kecamatan Tulung, Klaten IH (43) dan K (37) ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten. Mereka menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Rp 9 miliar milik bank tersebut.

“Penyidik dalam hal ini telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di dalam pemberian kredit yang diduga terindikasi terjadi kecurangan atau fraud di bank BUMN di Klaten. Kerugian lebih kurang sekitar Rp 9 miliar,” ungkap Kajari Klaten, Faizal Banu kepada wartawan, Rabu (27/3/2024) siang.

Dijelaskan Faizal, pengusutan kasus itu bermula dari laporan pada awal Januari 2024. Menindaklanjuti laporan itu, kejaksaan melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa sekitar 100 saksi.

“Selama dua bulan kita melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan mengumpulkan keterangan sekitar 100 orang. Baik itu dari pihak masyarakat yang namanya dicatut sebagai debitur maupun dari pihak bank,” papar Faizal Banu.

Motif kasus dugaan korupsi tersebut diungkap pihak Kejari Klaten. Dari pengakuan kedua tersangka, uang tersebut digunakan untuk bisnis jual beli mata uang online atau forex.

”Kalau menurut pengakuannya untuk kepentingan pribadi, untuk main forex. Itu pengakuannya tapi masih kita dalami,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Klaten, R Wibisono kepada wartawan, Rabu (27/3/2024) siang.

Menurut Wibisono, yang mengakui untuk bermain forex adalah tersangka IH. Penyidik kejaksaan masih terus mendalami kemungkinan untuk hal lain.

“Kita masih dalami nanti kita akan kroscek, termasuk asetnya. Barangkali masih ada yang tersimpan untuk kita lakukan penyitaan,” kata Wibisono.

Wibisono menyatakan alat bukti yang sudah dipegang kejaksaan ada beberapa. Mulai dari keterangan para saksi maupun surat – surat.

“Alat bukti yang sudah kami pegang keterangan saksi, saksi internal maupun surat – surat serta dari auditor internal. Dua orang ini yang bertanggungjawab,” sebut Wibisono.

Kasi Intelijen Kejari Klaten, Ruly Nasrullah mengungkapkan tersangka IH dulunya bekerja sebagai mantri dan tersangka K waktu itu sebagai kepala unit bank.

“Tersangka IH, pada waktu itu sebagai mantri dan K waktu itu sebagai kepala unit bank. Tersangka IH diduga memprakarsai kredit 110 debitur tanpa sepengetahuan debitur dan K tidak melaksanakan mekanisme pemberian kredit secara benar,” imbuhnya.

Diketahui kedua tersangka saat ini sudah tidak aktif sebagai karyawan bank. Keduanya sudah dinonaktifkan sejak Februari. Kini, IH dan K ditahan dengan mengenakan baju tahanan kejaksaan dan diperiksakan ke RS sebelum dikirim ke LP Klaten. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini