Kendal Butuh 3.491 Orang Pengawas TPS, Bawaslu Catat Baru 1.485 Orang Mendaftar

Proses pendaftaran Calon Pengawas TPS. Foto: Istimewa

Kendal (sigijateng.id) – Jumlah pendaftar Calon Pengawas TPS se-Kabupaten Kendal yang direkap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kendal sudah mencapai 1.485 orang.

Hal ini membuktikan warga antusias ingin menjadi bagian dari pengawasan pesta demokrasi. Namun demikian, angka ini masih jauh dari kebutuhan yang mencapai 3.491 orang.

Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kendal, Muhammad Athoillah, menyampaikan dari hasil monitoring yang dilaksanakan di beberapa kecamatan di Kabupaten Kendal, disimpulkan bahwa antusiasme pendaftar cukup lumayan banyak.

“Hari pertama saja misalnya di Kaliwungu kemarin masih setengah hari sudah ada 22 pendaftar. Terus juga di belakangnya masih banyak yang antre. Jadi secara umum antusias masyarakat yang mendaftar sangat lumayan,” terang Athoillah, Jumat (5/1/2024).

Dikatakan, pendaftaran Calon Pengawas TPS Pemilu 2024 dibuka mulai tanggal 2-6 Januari 2024, dengan kebutuhan sebanyak 3.491 orang. “Masing-masing TPS satu orang. Jadi kebutuhannya sejumlah 3.491 Pengawas TPS,” jelasnya.

Dirinya berharap, rekrutmen Calon Pengawas TPS Pemilu 2024 dapat berjalan lancar. Dan di hari penutupan nanti kuota kebutuhan dapat terpenuhi.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan, pendaftaran tenaga Pengawas TPS periode 2024 se-Kabupaten Kendal dibuka mulai 2 – 6 Januari 2024.

“Untuk tenaga Pengawas TPS yang dibutuhkan sebanyak 3.491 petugas. Monggo bagi masyarakat yang berminat bisa menyiapkan berkas-berkasnya, dan mendaftarkan diri di sekretariat Panwaslu Kecamatan masing-masing,” ujarnya, Senin (1/1/2024).

Hevy memaparkan, untuk timeline Pengawas TPS, setelah pendaftaran dilanjut penelitian kelengkapan berkas tanggal 2 – 6 Januari 2024, dan apabila masih kurang maka akan diperpanjang pengumuman tanggal 7 Januari 2024.

Dia menyebutkan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi Pengawas TPS. Di antaranya WNI berusia minimal 21 tahun, melengkapi surat pendaftaran, KTP domisili di kecamatan setempat, pas foto, ijazah terakhir minimal SMA sederajat, daftar riwayat hi³dup dan surat pernyataan dengan beberapa ketentuan yang sudah diatur.

Lebih lanjut Hevy menegaskan, menjadi Pengawas TPS harus mengundurkan diri dari keanggotaan parpol sekurang-kurangnya dalam lima tahun terakhir, mengundurkan diri dari jabatan politik maupun institusi pemerintah, dan tidak sedang menduduki jabatan politik maupun institusi pemerintah.

Selain itu, tidak pernah dipidana selama lebih dari lima tahun, bersedia bekerja penuh waktu, dan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

“Menjadi petugas Pengawas TPS itu harus bersikap netral dan berintegritas, serta tidak boleh ada tendensi atau intervensi dari instansi manapun. Oleh karena itu syarat-syarat yang ada harus dipatuhi,” tegas Hevy. (Red)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini