Kebijakan Ganjar ‘Sekolah Zero Pungutan’ di Jateng Dikaji Ulang, Uswatun Hasanah Ungkap Alasannya

SEMARANG (sigijateng.id) – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) lagi mengkaji ulang kebijakan sekolah zero pungutan di dunia pendidikan di Jawa Tengah yang dulu dibuat para era Ganjar Pranowo.

Kebijakan tersebut dikaji dengan tujuan memberi kesempatan bagi wali murid untuk berkontribusi kepada sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Uswatun Hasanah mengatakan Zero Pungutan di dunia pendidikan di Jawa Tengah itu mengacu SE 420/2020 dan terbit pada 2 Januari 2020. SE itu dibuat pada masa Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan Taj Yasin sebagai gubernur dan wakil gebenur. .

“Sejak tahun 2020 tertanggal 2 Januari 2020 di Provinsi Jawa Tengah sekolah SMA, SMK, dan SLB negeri ini sekolah zero pungutan jadi segala hal yang berpotensi timbulnya atau munculnya pungutan kepada peserta didik itu dilarang,” kata Uswatun Hasanah di kantornya kemarin.

Uswatun Hasanah mengatakan kebijakan tersebut kembali dikaji ulang. Dan perubahan kebijakan akan memakan waktu yang tidak sebentar. Karena saat ini, SE tersebut masih berlaku.

“Saat ini kami berproses membuat kajian nanti akan kita sampaikan ke pimpinan, nanti kalau sudah selesai baru akan kita sampaikan. Kebijakan 2020 masih kita gunakan sampai sekarang sampai nanti proses itu selesai, ya mungkin nanti itu ranah pimpinan yang akan menyampaikan juga,” teranganya.

Uswatun Hasanah menyampaikan alasan alasan kebijakan itu dikaji. Antara lain untuk memberi ruang agar wali murid bisa berkontribusi kepada sekolah. Dengan kebijakan 420/2020 dan terbit pada 2 Januari 2020 saat ini, pungutan sama sekali dilarang termasuk untuk wisuda, studi tur atau membuat album perpisahan.

“Orang tua siswa itu yang ingin memberi sebuah sumbangan kepada satuan pendidikan, berkontribusi untuk memajukan pendidikan. Kemudian yang kedua bahwa yang ada di sekolah negeri ini tidak semuanya siswa tidak mampu kita beri ruang bagi siswa keluarga mampu ini untuk berkontribusi memajukan satuan pendidikan juga,” jelasnya.

Sejauh ini, yang masuk pembahasan ialah terkait iuran sukarela dan bukan iuran bulanan. Dia juga bakal memperhatikan asas nondiskriminatif dalam melakukan pembahasan tersebut. “Kalau peran serta masyarakat sementara yang bersifat sukarela, jadi tetap bagi anak kurang mampu itu zero pungutan. Prinsipnya adalah kegotongroyongan,” pungkasnya. (red)

Berita Terbaru:

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini