Kades dan Sekdes Botomulyo Cepiring Ditahan Kejari Kendal, Ini Kasus Yang Menjeratnya

Kepala Kejaksaan Negeri Kendal memberikan keterangan terkait penahanan tindak pidana korupsi tukar menukar tanah kas desa Botomulyo Cepiring, Selasa (11/6/2024). Foto : Istimewa

Kendal (sigijateng.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal melakukan penahanan terhadap Kepala Desa (kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes) Botomulyo Kecamatan Cepiring, yang terbukti adanya temuan tindak pidana korupsi dalam kasus tukar guling tanah kas desa.

Dalam kasus tersebut, tak hanya Kades dan Sekdes Botomulyo, pihak Kejari Kendal juga menahan tersangka lain yakni Kasi Pemerintahan Kecamatan Cepiring, Kabid Pemerintahan Dispermasdes dan Direktur sebuah pengembang perumahan.

“Memang benar tertanggal 10 Juni 2024, tim penyidik Kejaksaan Negeri Kendal sudah menetapkan 5 tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari terkait kasus tindak pidana korupsi tukar menukar tanah kas desa Botomulyo Kecamatan Cepiring,” kata Kepala Kejari Kendal, Erny Veronica Maramba saat memberikan pers rilis, Selasa (11/6/2024).

Kelima tersangka yang ditahan yakni  inisal AR, Sekretaris Desa Botomulyo Cepiring, JS  kasi pemerintahan kecamatan Cepiring, SI sebagai kepala desa Botomulyo, TS Kabid pemerintahan Dispermasdes Kendal tahun 2022 dan SR Direktur PT RSS pengembang perumahan.

Kajari menyampaikan, bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan atas pengembangan penyidikan yang sudah dilakukan dan kini masih pendalaman. “Kita sangat hati hati melakukan penyidikan kasus tindak pidana korupsi ini,” terang Erny Veronica Maramba.

Erny menjelaskan modus yang dilakukan tersangka ini berawal dari  sebidang tanah di desa Botomulyo seluas 16.000 meter persegi yang merupakan hak pengelolaan Sekdes Botomulyo.

Tanah tersebut digunakan untuk produksi batu bata sehingga Sekdes AR berinisiatif menukar guling tanah kas desa dan melakukan komunikasi dengan tersangka JS Kasi Pemerintahan kecamatan Cepiring.

“lalu AR dan JS ini mencari investor untuk tukar guling tanah kas desa. Di bulan Februari 2022 atas persiapan yang disiapkan AR dan JS bertemu dengan investor dan sepakat Januari 2023 dan melakukan jual beli milik 8 orang dengan notaris,” paparnya.

Setelah sepakat dengan investor kemudian dilakukan Musdes untuk sosialisasi dan memutuskan tanah pengganti. Pihak sekdes membuat surat permohonan dilakukan tukar menukar kas desa melalui Camat Cepiring kepada Bupati Kendal.

“Namun ijin tersebut tidak pernah sampai ke bupati untuk diberi disposisi. Sementara peran ST sebagai Kabid pemerintahan Dispermasdes tahun 2022 membuat persiapan melakukan dokumen nota yang diberikan kepada tim pengkaji Pemkab menggunakan SK tim pengkaji sebelumnya,” jelasnya.

Dari hasil penyidikan berdasarkan minimal 2 bukti yang cukup yakni dasar tidak sesuai dengan prosedur disebutkan tidak dalam satu hamparan. Apabila ditengah bidang tersebut ada bidang tanah lainnya, tidak terhimpit namun tanah tersebut berada dijalan raya.

“Sejak awal tersangka sudah berinisiatif kongkalikong melakukan persiapan tukar menukar tanah desa dengan menyiapkan investor yang digunakan untuk perumahan,” kata Erny Veronica Maramba.

Atas kasus tindak pidana korupsi tukar guling tanah kas desa tersebut, para tersangka melanggar pasal 2 junto pasal 16 UU 31 tahun 99 junto UU 20 tahun 2021 ancanam pidana minimal 4 tahun maksimal 20 tahun.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Kendal Sigit Muharram menambahkan penyidikan masih berlangsung. “Untuk saksi yang sudah diperiksa ada sebanyak 67 orang termasuk saksi ahli 3 orang,” imbuhnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini