Hendak Nikah Tanggal 9 Juni, Pria Ini Dijebloskan ke Tahanan Polrestabes Semarang karena Begal Ponsel

SEMARANG (sigijateng.id)  – Ardian Dwi warga Jago, Kelurahan Wringinjajar, Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak diamankan petugas Jatanras Satreskrim Polrestabes karena diduga melakukan tindak kejahatan. Padahal, dia sudah merencanakan pernikahan degan kekasihnya 9 Juni 2024. Kalau tetap menikah, sepertinya Ardian akan melangsungkan pernikahan di kantor polisi.  Ardian ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya Jumat (17/5/2024).

Selain Ardian, polisi juga menangkap tersangka Muhammad Nursan, yang rumahnya juga berasal dari Demak.

Mereka berdua ditangkap polisi karena diduga telah membegal dengan sasaran Perempuan di daerah Sendangmulyo  Kecamatan Tembalang  di Kota Semarang.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, kedua tersangka telah merencanakan aksinya pada sore dan malam hari dengan sasaran perempuan di berbagai lokasi.

Salah satu tempat kejadian perkara (TKP) di Bundaran Taman Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang. Kedua tersangka melakukan aksi begal atau perampokan berupa ponsel Samsung dan uang tunai Rp 5 juta milik seorang perempuan.

Yang mengejutkan, perampokan lain terjadi hanya dalam jarak 15 meter, dan pencurinya membawa uang tunai Rp 400ribu dan sebuah ponsel.

Ardian, salah satu tersangka, mengaku telah melakukan lima kali aksi begal, antara lain di Kaligawe, Sendangmulyo, Ngaliyan, dan Penggaron.

Ia mengaku bersama rekannya, Nursan, kerap menyasar perempuan pada sore dan malam hari.

“Saya pernah melakukan 5 kali dalam satu hari,” ujar Adrian

Adrian saat ini sudah bekerja di tempat peralatan bangunan penyewaan lift. Namun dia nekat melakukan aksi criminal itu berdalih demi memenuhi kebutuhan hidupnya.  Namun dia membantah uang hasil perampokannya untuk biaya pernikahan.

Sementara, tersangka Nursan juga sudah mengakui perbuatannya. Selain itu, ia juga diketahui memiliki catatan kriminal sebelumnya, khususnya kasus penyerangan fisik atau pemukulan di Kabupaten Demak,

“Pernah masuk penjara” tanya Kapolrestabes, Pernah Pak, kasus pengeroyokan di Demak divonis 8 bulan,” jawab Nursan Polisi mengamankan sisa uang hasil kejahatan sebesar Rp 400 ribu, serta sepeda motor dan telepon seluler sebagai barang bukti. Para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (asz)

Berita Terbaru:

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini