Diminta Tak Buru-buru Ikut Arus Balik, Pemerintah Izinkan WFH Selama 2 Hari bagi ASN Tertentu

Menko PMK Muhadjir Effendy saat memberikan keterangan usai melepas One Way di Kalikangkung Semarang, Sabtu (13/4/2024). Foto: Istimewa

Jakarta (sigijateng.id) – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebutkan, bagi ASN tertentu yang Work From Home (WFH) bisa tidak buru-buru ikut arus balik. Ia menjelaskan WFH bisa dimanfaatkan pada tanggal 16-17 April 2024, tetapi setelah itu tidak boleh membolos.

“Jadi WFH nanti diberlakukan dua hari, Selasa dan Rabu. Itu untuk ASN. Kalau punya anak sekolah, ikuti anak sekolah. Harus pasti Kamis dan Jumat masuk, tidak boleh bolos. Hanya diberi kesempatan WFH dua hari,” kata Muhadjir di sela melepas One Way di Gerbang Tol Kalikangkung Semarang, Sabtu (13/4/2024).

“Silakan ASN bisa menunda tidak usah ikut sama yang non-ASN, jadi bisa berangkat Rabu dan Kamis. Yang punya anak sekolah, ikuti anaknya,” sambungnya.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menambahkan sudah mendapatkan kepastian soal WFH ASN itu dari Menpan-RB Abdullah Azwar Anas. Maka ASN yang bisa WFH bisa kembali memperhatikan waktu yang tepat.

“Baru saja saya menerima WA dari Menpan-RB bahwa WFH dua hari disetujui. Oleh karenanya, bisa balik dengan tenang. Masih ada waktu. Tapi lihat waktu-waktu yang tetap untuk melaksanakan kegiatan balik,” jelas Budi.

Untuk diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan kebijakan WFH berlaku untuk ASN di instansi tertentu. Misalnya ASN bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan sebagainya.

Selain itu WFH juga dibatasi maksimal 50%, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing. Misalnya, jika pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi menerapkan WFH 40%, maka 60% pegawai lainnya wajib WFO.

“Instansi yang berkaitan administrasi pemerintahan dan dukungan pimpinan bisa WFH maksimal/paling banyak 50 persen. Artinya bisa 40 persen, 30 persen, dan sebagainya, yang diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi. Contohnya bila PPK menerapkan 40 persen WFH, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO,” papar Anas dalam keterangan tertulis, Sabtu, (13/4). (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini