Curi Sabun di Minimarket, Pria di Semarang Ini Tega Menyeret Kasirnya dengan Motor, Sekarang Begini Nasibnya

Kapolsek Pedurungan Kompol Dina Novitasari dalam gelar Pers Release kasus pencurian di Minimarket di wilayah hukumnya, Selasa (16/4/2024). ( foto humas polri)

SEMARANG (sigijateng.id) –  Seorang pria nekat menyeret seorang kasir minimarket di Tlogosari Raya, Semarang dengan sepeda motor guna menyelamatkan diri setelah kepergok mengutik (mencuri) beberapa barang di minmarket tersebut. Peristiwa yang sempat menarik perhatian masyarakat ini terjadi pada hari Sabtu (13/4/2024).

Akibat perbuatannya itu, pria yang berinisial NC warga Tembalang Kota Semarang itu kini ditahan di Mapolsek Pedurungan Kota Semarang dengan status tersangka kasus pendurian.

Kapolsek Pedurungan Kompol Dina Novitasari dalam gelar Pers Release, Selasa (16/4/2024) mengatakan kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 14.00 WIB pada 13 April. Tersangka berinisial NC diduga mencuri dua buah sabun wajah dan satu botol parfum.

“Tersangka masuk ke minimarket menggunakan sepeda motor lalu memilih barang, lalu keluar begitu saja tanpa membayar ke kasir,” kata Kompol Dina, dikutip dari laman humas.polri.go.id.

Ketika NC memilih barang di dalam minimarket menarik perhatian seorang kasir bernama F. Namun setelah memnadapatkan barang, NC langsung keluar, kemudian NC mengejarnya dan mencegahnya agar tidak melarikan diri.

Keduanya terlibat tarik-menarik di parkiran, di mana F berhasil mendorong sepeda motor NC hingga mogok tertutup. Namun NC tak menggubris dan terus melaju sambil menyeret F bersama motornya.

“Kasir yang ingin mempertahankan barang tersebut dan akhirnya terseret dan terjatuh,” jelas Kompol Dina.

Secara mengejutkan, dalam investigasi polisi diketahui bahwa NC telah menjual barang curiannya kepada tetangganya bernama Rudi, sebelum akhirnya NC melarikan diri ke Ungaran dan akhirnya kemabali kerumah dan tertangkap.

Rudi yang awal tidak tahu mau membeli barang dari NC karena alasanya untuk membeli susu anaknya. Rudi membayar barang barang NC itu Rp 80.000 karena kasihan.

Namun akhirnya Rudi tahu bahwa barang yang dibeli dari NC adalah barang curian setelah video NC viral. Kemudian Rudi pun memutuskan untuk mengembalikan sabun itu ke minimarket meski sudah membayarnya ke NC. Dia takut kalau nantinya berurusan dengan polisi karena mencuri barang curian. Dari situlah akhirnya terbongkar inisial NC.

BACA JUGA : Pelatih Shin Tae-yong Dapat Kartu Kuning saat Indonesia Kalah 2-0 dengan Qatar di Piala Asia U-23 2024

Kepada polisi NC mengaku melakukan itu karena ingin beli susu untuk anak tidak punya uang.

 “Saya menghampiri Rudi dan meminta untuk membayar sabun tersebut, karena untuk membeli susu anak saya,” kata Dina.

Video kejadian yang memperlihatkan F mengejar pelaku hingga diseret sepeda motor itu viral di media  sosial dan menuai kemarahan netizen. Kapolsek Pedurungan Kompol Dina Novitasari menuturkan akibat perbuatan tersebut tersangka NC dikenai pasal 362 KUHPidana dan atau Pasal 364 KUHPidana yang berbunyi : Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum dan atau jika harga yang dicuri tidak lebih dari Rp. 25,-dikenai karena pencurian ringan, diancam dengan hukuman penjara paling lama 3 bulan. (rizal)

Berita Terbaru:

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini