Bukti Komitmen Jaga Ketertiban Masyarakat, Polres Batang Ungkap 17 Kasus Peredaran Miras-Musnahkan 3.636 Berbagai Merek dan Jenis

Polres Batang Musnahkan 3.636 Minuman Haram. Foto : Edi M /sigijateng.id

Batang (sigijateng.id) – Kepolisian Resor (Polres) Batang memusnahkan sebanyak 3.636 botol minuman keras dari hasil Operasi Pekat Candi 2024. Pemusnahan ribuan miras berbagai merek dan jenis tersebut dihadiri Forkopimda dan tokoh ulama di halaman Mapolres Batang, Selasa (2/4).

“Operasi Pekat Candi 2024 adalah bukti nyata komitmen kami untuk menjaga ketertiban masyarakat, terutama saat bulan Ramadhan dan menjelang lebaran,” kata Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo, saat konferensi pers di Mapolres Batang.

“Kami berupaya keras untuk memberantas peredaran miras guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi seluruh warga,” sambungnya.

Dijelaskan, kegiatan operasi pekat Candi 2024 itu dilakukan dalam rentang waktu 6 hingga 25 Maret 2024. Dalam operasi tersebut, Jajaran Polres Batang berhasil mengungkap 17 kasus terkait peredaran miras.

Dari jumlah tersebut, 8 kasus ditangani langsung oleh Polres Batang, sedangkan 9 kasus lainnya ditangani oleh Polsek di bawahnya.

“Dalam proses pengungkapan kasus, kami berhasil menyita sebanyak 929 botol miras dari berbagai merk, serta 4 dirijen ciu dan 1 dirijen tuak dari beberapa Polsek,” terang Kapolres.

“Selain itu, ada tambahan sebanyak 2611 botol miras dari berbagai merk yang berhasil disita saat Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD),” imbuhnya.

Kapolres juga merinci bahwa Sat Reskrim dan SatresNarkoba berhasil menyita sebanyak 343 botol miras berbagai merk dan 4 dirijen ciu, sementara Sat Samapta menyita 274 botol miras berbagai merk dan 1 dirijen tuak. Tidak hanya itu, sejumlah botol miras juga disita oleh jajaran Polsek. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini