KPU Jateng Buka Pendaftaran Bacaleg DPRD Provinsi Mulai 1 Mei, Catat Tanggal dan Simak Tata Caranya

Ilustrasi: KPU Jateng Lakukan Tata Cara Pengajuan Bacalon Anggota DPRD Provinsi dan Pendaftaran Bacalon Anggota DPD serta Penggunaan SILON. (foto kpu jateng)

SEMARANG (Sigijateng.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah segera membuka pendaftaran bakal calon anggota legislative (bacaleg) DPRD Provinsi Jawa Tengah periode 2024-2029 pada Pileg 2024.

Ketentuan tata cara serta jadwal pendaftaran bacaleg DPRD Provinsi Jawa Tengah periode 2024-2029 diumumkan oleh KPU Jateng dalam surat bernomor: 484/PL.01.4-Pu/33/2023, tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 tertanggal 24 April 2023 dan ditandatangani oleh Ketua KPU Provinsi Jateng Paulus Widiyantoro.

Merujuk surat bernomor: 484/PL.01.4-Pu/33/2023 itu, ketentuan adalah: untuk Dokumen pengajuan :

1. Surat Pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUANPARPOL dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon;

2. Daftar Bakal Calon menggunakan formulir MODEL BDAFTAR.BAKAL.CALON-PARPOL disertai foto diri terbaru bakal calon yang ditandatangani Ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat provinsi atau nama lain dan Sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat provinsi atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain mengenai kepengurusan partai  politik tingkat provinsi, dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon; dan

3. Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon.

Adapun waktu dan tempat pelakasaan pengajuan  yakni Hari Senin, 1 Mei s.d Sabtu 13 Mei 2023 pukul Pukul 08.00 s.d 16.00 WIB dan Hari Minggu, 14 Mei 2023 pukul 08.00 s.d 23.59 Waktu Setempat, di Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah, Jalan Veteran No. I A, Gajahmungkur, Kota Semarang.

Adapun pelayanan dan penjelasan informasi terkait pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi dapat menghubungi helpdesk KPU Provinsi Jawa Tengah bisa menghubungi telepon : (024) 8413393 pada hari kerja dari pukul 08.00 s.d 17.00 WIB, nomor Hp/WA : 087829176556, email: elpdeskkpujateng@gmail.com.

Selenkapnya klik >>>DISINI <<<

(aris)

Berita Terbaru:

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini