Kebut Penyusunan Raperda Penanganan Konflik Sosial, DPRD Jateng Gelar Uji Publik bersama Steakholder

KARANGANYAR – DPRD Provinsi Jateng menggelar kegiatan Uji Publik yang membahas Raperda tentang Penanganan Konflik Sosial pada Senin (2/10/2023) lalu di The Alana Hotel & Convention Center Kabupaten Karanganyar. Komisi A sebagai inisiator penyusunan raperda tersebut ingin mendapatkan masukan dari Masyarakat dan steakholder, khususnya tentang konflik sosial.

Dalam paparannya terkait penyusunan Raperda tentang Penanganan Konflik Sosial, Ketua Komisi A Mohammad Saleh mengungkapkan konflik sosial merupakan masalah yang penting dan harus diatur dalam perda sehingga mampu mengcover secara keseluruhan. Karena itulah, butuh payung hukum sehingga memiliki aturan yang jelas dan kuat.]

“Saya melihat kita harus segera membuat peraturan konflik sosial yang cakupannya lebih luas. Sehingga, pemerintah memiliki dasar hukum dalam pencegahan dan penanganan konflik sosial di daerah. Mengingat, kita sudah memiliki UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial,” ujar M.Saleh.

Selain pencegahan dan penanganan Konflik Sosial, dalam raperda tersebut juga di susun pembentukan tim terpadu guna mendukung upaya penanganan konflik sehingga konflik dapat dengan cepat teratasi dan terkendalli.

“ Jadi dalam raperda ini dibahas pembetukan tim terpadu penanganan konflik yang ditetapkan gubernur sesuai peraturan perundang – undangan. Dalam tim terpadu ini kami melibatkan Kodam, Polda, Kejaksaan Tinggi, BIN Daerah, Instansi Vertikal dan Tokoh Agama/ Masyarakat,” imbuh Ketua Komisi A DPRD Jateng.

Sementara itu, Haerudin selaku Kepala Kesbangpol Provinsi Jateng mengaku pihaknya telah mengidentifikasi sumber-sumber konflik yang terjadi di daerah. Dalam kegiatan itu, ia juga menjelaskan bahwa kondisi terkini yang ada di Jawa Tengah.

“Melihat kondisi di Jateng (kini) sudah aman dan kondusif. Meskipun masih ada beberapa kali gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat seperti unjuk rasa dan tindak pidana,” kata Haerudin,

Sedangkan Akademisi Undip Profesor Budi Setiyono memberikan masukan terhadap pemerintah dalam pengelolaan konflik sosial. Menurut dia pemerintah tidak perlu ikut terlibat dalam konflik antar masyarakat.

“ Dalam teori government, pemerintah tidak perlu langsung ikut serta menyelesaikan konflik itu, tapi biarkan rakyat menyelesaikan sendiri, pemerintah memfasilitasi. Paradigm akita di permendagri nomer 40 yang masih government center belum goverment, ini yang kadang – kadang kerepotan sendiri terhadap aturan yang kita buat sendiri,” ujar Prof Budi.

Namun, pemerintah menjadi mediator dan memfasilitasi masyarakat yang memiliki konflik. Dengan begitu, masyarakat menilai pemerintah bertindak netral/ tidak memihak golongan manapun.

“ Kalau pemerintah selalu menempatkan diri sebagai government center belum governant, maka pemerintah dianggap memiliki konflik of interest,” imbuh Budi Setyono.

Diakhir acara, Mohammad Saleh berterima kasih terhadap seluruh pihak atas masukan yang diberikan. Komisi A berharap penyusunan raperda akan menjadi lebih komprehensif. (Adv)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini