Bawa Kabur Perempuan Bawah Umur dan Disetubuhi, Badur Diancam Dipenjara 15 Tahun

Tersangka Badur diamankan polisi. ( foto humas polres pekalongan)

PEKALONGAN (sigijateng.id) – Seorang pria ARH alias Badur (24 th) warga Desa Kauman Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan terancam dihukum penjara selama 15 tahun karena tindak kriminal yang telah dilakukannya.

Saat ini Badur sudah ditahan di Polres Pekalongan. Badur diduga telah membawa kabur anak perempuan di bawah umur, dan sekaligus menyetubuhi perempuan berusia 14 tahun itu hingga beberapa kali.

Berawal dari perkenalan singkat di jejaring sosial Facebook, seorang anak perempuan berusia 14 tahun jadi korban persetubuhan yang dilakukan Badur.

Kasus ini terungkap dari orangtua korban yang merupakan warga Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalang yang melapor ke Polres Pekalongan setelah mereka menemukan keberadaan anaknya dan Badur di sebuah tempat pencucian motor yang berada di Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan.

Korban sebelumnya telah meninggalkan rumah dan tidak diketahui keberadaannya hingga lebih kurang satu Minggu.

Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Ipda Suwarti menjelaskan, pada hari Minggu (12/3/2023) lalu tersangka ARH alias Badur mengajak pergi korban ke sebuah rumah yang berada di Desa Sinangohprendeng Kec Kajen dan menginap hingga 2 hari. Di rumah inilah tersangka menyetubuhi korban sebanyak 2 kali. Kemudian di hari berikutnya tersangka mengajak korban berpindah tempat ke sebuah rumah di Desa Bantul Kecamatan Kesesi dan kembali melakukan persetubuhan terhadap korban.

Setelah satu Minggu tersangka membawa lari korban, mereka berhasil ditemukan dan orangtua korban langsung membawa tersangka ke Polres Pekalongan dan melaporkan terjadinya peristiwa terhadap anaknya tersebut l.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan tersangka, selanjutnya tersangka mengakui perbuatannya dan selanjutnya petugas melakukan proses penyidikan lebih lanjut”, jelas Kasi Humas Polres Pekalongan

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang juncto Pasal 76D Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Terkait kejadian persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini yang bermula dari perkenalan singkat di medsos, Kasi Humas Ipda Suwarti, S.H. mengimbau kepada para orang tua agar melindungi dan mencegah anak-anaknya menjadi korban pelecehan seksual.

“Kami berpesan kepada para orang tua bangunlah komunikasi yang intens dengan anak, ajarkan anak batasan yang jelas tentang apa yang boleh dan tidak boleh, apa yang harus dilakukan dan tidak harus dilakukan,” terangnya. (asz)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini