Unit Tipikor Polrestabes Semarang Ungkap Pencucian Uang Hasil Korupsi Kas Daerah Kota Semarang Senilai 21 M

Pers rilis Unit Tipidkor Polrestabes Semarang Ungkap Pencucian Uang Hasil Korupsi Kas Daerah Kota Semarang Senilai 21 M. ( foto humas polrestabes)

SEMARANG (sigijateng.id) – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polrestabes Semarang berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diperoleh dari tindak pidana korupsi uang kas daerah Kota Semarang sebesar Rp 21,7 Miliar yang disimpan di BTPN Cabang Semarang.

Tersangka bernama Diyah Ayu Kusumaningrum. Dans saat ini, tersangka masih berada berada Lapas Kelas IIA anak dan wanita Tangerang, menjalani hukuman atas tindak pidana korupsinya selama 12 tahun

Dari kasus ini, TPPU Polisi berhasil menyita empat aset bangunan dan uang tunai sebesar Rp 1,5 Milyar.

Hal tersebut diungkap oleh Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar melalui Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Dony Sardo Lombantoruan didampingi Kanit Tipikor AKP Aris Munandar dalam pers rilis di Polrestabes Semarang, Rabu (27/4/2022) malam.

Dikatakan AKBP Dony Sardo Lombantoruan, tersangka melakukan aksi itu pada kurun waktu tahun 2008 hingga 2014. Kemudian oleh tersangka dibelikan beberapa bidang tanah di kawasan Bintaro Jakarta, Pudak Payung Semarang, Perum Karangkajen Bantul, Sunter Jakarta Utara dan Angsuran pembelian apartemen di Menteng Park senilai Rp 1,5 Miliar.

“Jadi hasil korupsi Kasda Kota Semarang oleh yang bersangkutan sebagian dibelikan aset berupa rumah dan apartemen,” ungkap AKBP Dony S Lombantoruan.

Dikatakan Dony, jika nantinya TPPU sudah P21 atau berkas lengkap, maka Diyah Ayu akan di jemput di Tangerang untuk pelimpahan tahap kedua.

“Nunggu P21 dan pelimpahan tahap kedua, baru nanti kita jemput di Tangerang,” pungkasnya.

Atas perbuatannya DA dikenai unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pasal 3 ayat (1) UU RI No.25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas UU RI No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 3 dan pasal 4 undang-undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (aris)

Berita Terbaru:

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini