Tahu Ada Najis Setelah Sholat, Haruskah Diulang? Simak Penjelasan Buya Yahya!

Ada Najis Setelah Sholat, Haruskah Diulang? Simak Penjelasan Buya Yahya! (Foto : Thumbnail YouTube Buya Yahya)

SIGIJATENG.ID –  Ketika seorang muslim hendak melakukan ibadah salat, maka ia harus suci dari najis karena itu merupakan salah satu syarat sahnya sholat.

Namun, bagaimana jika seorang muslim tidak tahu bahwa ternyata dia membawa najis saat sholat? Apakah perlu diulangi sholatnya? Terkait hal ini, pengasuh LPD Al Bahjah, KH Yahya Zainul Ma’arif alias Buya Yahya telah menjelaskannya.

Melalui salah satu kajian yang diunggah di kanal YouTube Buya Yahya, seorang jamaah bertanya terkait hukum menyadari najis setelah sholat.

“Mau tanya Buya, apa hukumnya menyadari najis setelah sholat?” tanya jamaah.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Buya Yahya menjelaskan, ada beberapa model orang yang melakukan sholat dengan membawa najis di pakaiannya. Pertama, orang yang melakukan sholat dengan baju terkena najis karena memang tidak ada penggantinya.

“Anda di perjalanan pakai celana habis ngompol, waktu zuhur ashar tiba. Maka Anda melakukan salat biarpun tidak bersuci, namanya orang melakukan sholat untuk menghormati waktu. (Hukumnya) sah karena uzurnya ada dari awal,” jelas Buya Yahya.

Model kedua, orang baru sadar ternyata ada najis di pakaiannya setelah mengucap salam. Menurut Buya Yahya, jika demikian maka sholatnya tetap sah.

“Tapi kalau dugaan atau keyakinan Anda bahwasanya najis itu ada sebelum Anda salam, Anda wajib mengulang sholat, karena Anda masih punya baju yang bersih,” terangnya.

“Tapi kalau kita lagi sholat gini, ada kotoran merpati terbang langsung jatuh, maka jika dia bisa langsung memisahkan dirinya dari kopiahnya tanpa harus mengangkat najis, maka sholat Anda sah,” sambung Buya Yahya.

Lebih lanjut, Buya Yahya menuturkan apabila memindahkan najis tersebut secara langsung, maka sholatnya batal. Sebab, dalam mazhab Imam Syafi’i kotoran seperti merpati adalah najis.

“Dalam mazhab kita Imam Syafi’i, (ada kotoran merpati, sholatnya) tidak sah. Mazhab Maliki kotoran merpati bukan najis,” tutur Buya. (dimas)

Berita Terbaru:

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini