Sebanyak 300 dari 524 Unit Kantor KPU, Ternyata Berstatus Masih Pinjam Pakai dan Sewa

Ilustrasi KPU. Foto : tangkapan layar youtube

Jakarta (Sigijateng.id) – Berdasarkan data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), jumlah kantor KPU berupa gedung dan rumah negara mencapai 524 unit. Dari total tersebut, sebanyak 245 gedung berstatus pinjam pakai, 55 sewa, serta 9 rumah negara.

Selain gedung, sarana dan prasarana lain yang dimiliki penyelenggara pemilu dalam rangka menunjang pelaksanaan pemilu dan pilkada, yakni tanah, gudang dan kendaraan.

Tanah yang dimiliki totalnya 270 bidang. Dengan rincian yakni 114 bidang tanah sudah bersertifikat dan 156 bidang tanah belum bersertifikat.

Jumlah gudang yang dimiliki KPU sebanyak 549 unit. Perinciannya, 272 gudang merupakan milik Komisi Pemilihan Umum, sebanyak 147 gudang status pinjam pakai dan sebanyak 105 merupakan gudang sewa.

Untuk kendaraan, ada sebanyak 6.310 kendaraan dengan perincian 2.786 mobil, 3.503 motor dan satu speedboat.

Salah satu pos anggaran Pemilu 2024 yang bakal ditekan dalam rangka efisiensi anggaran adalah anggaran perbaikan dan pengadaan kantor di daerah.

Anggaran tersebut bakal dikurangi, karena pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berkomitmen untuk membantu ketersediaan kantor KPU dengan memanfaatkan gedung-gedung pemerintah daerah.

Sebelumnya, Anggota KPU Yulianto Sudrajat mengakui bahwa pihaknya akan mengurangi anggaran perbaikan kantor dan pengadaan tanah untuk membangun kantor di daerah.

Pengurangan ini, menurut Yulianto, dalam rangka efisiensi anggaran Pemilu 2024 sebesar Rp 76 triliun.

“Seperti kita kurangi perbaikan gedung, pembelian tanah beberapa kabupaten, kota dan provinsi yang sudah kita alokasikan ya. Nanti kita kerja sama difasilitasi pemerintah daerah setempat,” kata Yulianto. (Dye)

Berita Terbaru:

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini