Rumah Dinas Tidak Ditempati Anggota Polri, 9 Rumah di Erlangga Akan Dieksekusi

Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Jateng, Kombes Pol Imran Amir saat memberikan pernyataan, Selasa (28/6/2022). (Foto. Mushonifin/sigijateng.id)

SEMARANG (Sigi Jateng) – Sebanyak sembilan rumah Dinas Polri yang berada di Jalan Erlangga Tengah IV dan Erlangga Tengah II Kota Semarang akan dieksekusi oleh pengadilan negeri Semarang pada Rabu (29/6/2022) besok. Hal tersebut dilakukan karena 9 rumah tersebut ditempati oleh warga non polri.

Sebelumnya, Polri telah memenangkan gugatan kepemilikan aset 9 rumah tersebut yang berstatus rumah negara golongan II. Rumah-rumah itu sendiri telah ditempati warga selama puluhan tahun. Sehingga selama tersebut empat tahun terakhir, sejak 18 Desember 2018, Polri menjalani proses persidangan sengketa aset di lokasi tersebut. Sebenarnya ada 24 rumah yang digugat ke pengadilan, namun yang diputuskan sebagai milik Polri hanya 9 rumah.

Siang ini, Selasa (28/6/2022) terlihat masih ada aktivitas di 3 rumah dari 9 rumah yang akan dieksekusi besok. Di depan rumah mereka juga sudah di pasang papan yang menandakan bahwa tanah tersebut merupakan milik kepolisian.

Aktivitas mereka antara lain adalah membongkar kusen-kusen rumah. Orang-orang yang ada di sekitar rumah itu menolak saat hendak dimintai keterangan oleh awak media.

Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Jateng, Kombes Pol Imran Amir menyatakan upaya Polda Jateng terkait status kepemilikan sembilan rumah dinas Polri itu telah inkrah di tingkat Mahkamah Agung.

“Kita sudah ajukan gugatan selama empat tahun di pengadilan, kemudian sudah inkrah di Mahkamah Agung. Kemarin Pengadilan Negeri Semarang mengirim surat kepada Polda Jawa Tengah untuk permintaan bantuan pengamanan eksekusi di sembilan rumah asrama Polisi,” ungkapnya Selasa (27/6/2022).

Dalam upaya pengosongan sembilan asrama, lanjutnya, Polda Jateng telah melakukan tindakan persuasif dengan bersilaturahmi dan berkoordinasi dengan penghuni rumah dinas tersebut.

“Kami sudah bertemu langsung dengan sembilan penghuni rumah itu untuk menjelaskan tentang putusan dari Mahkamah Agung. Para penghuni dapat memahami dan sudah meninggalkan rumah tersebut, jadi tidak ada lagi penghuni yang masih menempati,” katanya.

Kombes Imran mengungkapkan, eksekusi dilakukan karena penghuni asrama yang berada di jalan Erlangga bukan merupakan anggota aktif di Polda Jateng. Pihaknya mengaku tidak menemui kendala dalam proses hukum di Pengadilan.

“Tidak ada kendala dalam proses hukum, sesuai prosedur sudah kita jalani. Jadi kita berperkara, beracara dari pengadilan sampai ke Mahkamah Agung kita ikutin. Setelah ada putusan baru kita laksanakan eksekusi, yang sebelumnya berkoordinasi dengan pihak penghuni rumah,” tegasnya.

Polda Jateng, ungkap Kombes Imran, sudah berupaya untuk memberikan bantuan angkutan barang bagi penghuni rumah dinas dan sudah menyiapkan tempat tinggal sementara.

“Polda Jateng melakukan pendekatan secara persuasif dan dari hati ke hati. Kita dengan menyiapkan truk dinas untuk membantu mengangkut barang serta menyediakan tempat tinggal sementara bagi yang belum memiliki rumah,” tambahnya.

Diungkapkan, para penghuni secara sukarela bersedia mengosongkan dan rata-rata telah memiliki rumah pribadi.

“Kita sudah berupaya menawarkan tempat tinggal sementara namun mereka menolak karena memang memiliki rumah pribadi,” tandasnya.

Rencananya, kata Kombes Imran, rumah dinas Erlangga Tengah akan digunakan bagi anggota Polda Jateng yang belum memiliki rumah. Dirinya menyebut status rumah dinas tersebut adalah rumah dinas anggota dan bukan rumah jabatan.

“Nanti rencananya rumah-rumah tersebut akan diperuntukkan untuk kepentingan anggota, apalagi saat ini banyak yang belum menghuni asrama atau rumdin sehingga mengontrak di luar,” jelasnya. (Mushonifin)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini