Polisi Amankan Dua Truk Bermuatan Pupuk Subsidi Ilegal

Barang Bukti Pupuk hasil penangkapan Polres Blora, Selasa (22/2/2022) (foto:agung/sigijateng)

BLORA (Sigi Jateng) – Dua Unit KBM truk bermuatan 200 sak pupuk bersubsidi berhasil diamankan Jajaran Satreskrim Polres Blora Polda Jawa Tengah. Dua truk tersebut diamankan lantaran diduga mengangkut pupuk subsidi ilegal.

Kasatreskrim Polres Blora, AKP Setiyanto mengatakan bahwa praktek penjualan pupuk bersubsidi ilegal terbongkar saat polisi melakukan patroli dan berhasil mengamankan 200 sak pupuk bersubsidi yang dimuat dengan menggunakan 2 unit kendaraan bermotor jenis truk di wilayah desa Gempol Kecamatan Jati pada Kamis, (17/02/2022) lalu .

Adapun terduga tersangka yang diamankan adalah seorang pria berinisial, (WA), seorang warga Desa Kalisari Kecamatan Randublatung.

“Barang bukti yang diamankan sebanyak 200 sak atau 10 ton pupuk bersubsidi,2 unit KBM truck, 3 unit handphone dan 2 lembar transfer bukti pembelian,” ungkap AKP Setiyanto, Selasa (22/2/2022).

“Untuk tersangka WA yang diamankan disini adalah yang membeli pupuk dari Madura dan sopir yang membawa pupuk kita jadikan saksi dan pelaku akan kita kenakan ancaman hukuman pidana maksimal 2 tahun penjara”, tambahnya .

Sementara itu, Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah,SH,MH mengatakan Pembongkaran dan penangkapan mafia pupuk subsidi di Blora ini menjadi salah satu bukti atas jawaban dari masalah kelangkaan pupuk bersubsidi selama beberapa waktu terakhir.

Aan menegaskan tindakan nyata oleh Polres Blora merupakan implementasi komitmen tegas kepolisian terhadap oknum penyalahgunaan pupuk subsidi yang menyengsarakan petani.

Kapolres Blora juga mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan kejaksaan, pupuk sebagai barang bukti ini akan kita lelang karena barang tersebut sangat bermanfaat dan dibutuhkan oleh para petani akan tingginya harga serta kelangkaan pupuk saat ini dan untuk menekan kenaikan HET pupuk bersubsidi .

“Jadi, sesuai Pasal 45 KUHP, pupuk itu langsung kita lelang. Uang hasil pelelangan itu akan dijadikan barang bukti dan akan kita kembalikan ke kas negara ,” Tutupnya. (Agung)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini